Raja Urimessing Felix Audhy Tisera Apresiasi Niat Baik Keluarga Alfons
CM, MALUKU
Bertempat di Kantor Negeri Urimessing Kota Ambon, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu, 25 Juni 2025 Raja Urimessing Felix Audhy Tisera yang beberapa waktu lalu telah resmi dilantik menjadi Raja Negeri Urimessing Kota Ambon Provinsi Maluku memberi apresiasi terkait niat baik kedatangan Keluarga Alfons selaku Anak Adat Negeri Urimessing. Evans Reynold Alfons dan Josias Alfons yang merupakan Keturunan dari Jacobus Abner Alfons mantan raja Negeri Urimessing Tahun 2008-2014 ke kantor Negeri Urimessing di Kusu-Kusu Sereh.
Evans datang bersama rombongan untuk menyerahkan kembali 3 potong dusun dati Negeri milik Negeri Urimessing yang telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Adapun isi pernyataan sikap yang dibacakan oleh Josias Alfons, anak kandung Evans Alfons antara lain, mengembalikan 3 potong dusun Dati yaitu dusun Dati Batu Tangga, dusun Dati Pohon Ketapang dan dusun Dati Belakang Gantungan Lama yang telah dikuasai dengan cara yang tidak benar oleh keluarga mantan PJ. Urimessing H.J. Tisera dan keturunannya berdasarkan surat penyerahan sebagai balas jasa dan yang pada akhirnya sudah dibatalkan namun masih saja dikuasai oleh keturunannya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan sikap anak Adat Negeri Urimessing dari Soa Sima Mata Rumah Aki Putiahung,
Raja Negeri Urimessing Felix Audhy Tisera mengatakan Pemerintah Negeri Urimessing mengucapkan terima kasih kepada keluarga Alfons, Keturunan Jozias Alfons yang dihadiri keluarga terutama Cucu dan Cece yang mana memiliki perhatian yang luar biasa untuk Negeri Urimessing, berkaitan dengan proses yang diadakan di hari ini yaitu pengembalian tanah Negeri yang awalnya dimiliki oleh pribadi-pribadi yang tidak bertanggung jawab. ,"Ujarnya.
Ditambahkan, "Untuk ketahuan bapak-bapak sekalian, semua di Negeri tahu bahwa ketiga dusun Dati tersebut: dusun Dati Belakang Gantungan Lama, dusun Dati Pohon
Ketapang dan dusun Dati Batu Tangga, awalnya dimiliki oleh Negeri dan itu benar tertera dalam register dati 1814 tercatat atas nama Negeri.
Namun dalam perjalanannya terjadi
pengalihan kepemilikan yang menurut sejarah pada tahun 70-an ada penyerahan dari Seniri Negeri kepada pihak tertentu atau mantan raja H.J. Tisera dan selanjutnya dimanfaatkan oleh turunannya Johanes alias Buke Tisera, mantan Raja atau turunannya untuk proses melakukan penagihan di 3 lokasi tersebut.
"Tetapi berkaitan dengan penyerahan hari ini yang didasarkan putusan-putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka proses hari ini cukup mendasar karena penyerahan didasarkan perjuangan keluarga Alfons sendiri, yang melalui PN sampai PK."ujarnya seraya menambahkan dari niat baik ini, sekali lagi atas nama Pemerintah Negeri Felix Tisera mengucapkan terima kasih semoga Tuhan dan Leluhur Negeri Urimessing bisa membalas amal dan kebaikan keluarga Alfons, ucapnya.
Menindaklanjuti penyerahan tersebut, Evans Reynold Alfons bersama Raja Urimessing Felix Audhy Tisera serta para saksi kemudian menandatangani berita acara penyerahan yang disaksikan Staf Negeri Urimessing, Kepala Dusun Tuni, Perwakilan masyarakat Negeri Urimessing dan para Wartawan yang meliput acara penyerahan tersebut yang diakhiri dengan Foto bersama.(CMe)