Obeth Nego Alfons Bukan Ahli Waris Sah Dari Jozias Alfons
CM, MALUKU
Evans Reynold Alfons Cicit Jozias Alfons dalam rilisnya pada tanggal, 04 Agustus 2025.
Mengatakan, sehubungan dengan pemasangan papan pengumuman di wilayah Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang mengatasnamakan "Ahli Waris Jozias Alfons" dan mencantumkan nama Obeth Nego Alfons sebagai pihak yang melarang aktivitas masyarakat di atas tanah adat Talagaraja dan Batu Bulan, maka dengan ini kami menyampaikan bantahan tegas, antara lain mengatakan :
1. Obeth Nego Alfons Bukan Ahli Waris Sah
Berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Obeth Nego Alfons dinyatakan bukan ahli waris sah maupun pemilik sah atas tanah-tanah adat milik mendiang Jozias Alfons. Hak atas tanah-tanah tersebut secara sah diwariskan kepada garis keturunan langsung dari Jacobus Abner Alfons, yakni cucu dari Jozias Alfons dan leluhur sah.
2. Putusan Pengadilan yang Menguatkan
Dikatakan, Kepemilikan sah atas tanah-tanah adat di Negeri Urimessing, termasuk Talagaraja, Batu Bulan, dan wilayah Batu Gajah, telah dikuatkan oleh sejumlah putusan hukum sebagai berikut :
PN Ambon No. 656/1980/Perd.G
PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.MAL
MA RI No. 2025 K/PDT/1983
MA RI No. 916 PK/PDT/2024
PN Ambon No. 161/Pdt.G/2021
PT Ambon No. 18/PDT/2022
MA RI No. 5000 K/Pdt/2022
Eva memgatakan, seluruh putusan tersebut menolak klaim dari pihak yang bukan keturunan langsung Jacobus Abner Alfons, termasuk klaim sepihak oleh Obeth Nego Alfons.
3. Papan Pengumuman Itu Tidak Sah dan Menyesatkan
Evans menegaskan, Papan pemberitahuan yang mengklaim hak kepemilikan dan memasang larangan aktivitas masyarakat adalah bentuk penyesatan publik dan tidak memiliki dasar hukum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan:
Pasal 385 KUHP (Penyerobotan hak atas tanah)
Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin)
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dan penggunaan surat tidak sah)
4. Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Kami mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak ketiga agar tidak 6 oleh tindakan sepihak dan tidak sah tersebut. Setiap hak atas tanah harus didasarkan pada bukti otentik, akta hukum, dan keputusan pengadilan, bukan sekadar klaim di atas papan.
5. Langkah Hukum Sedang dan Akan Ditempuh
Ahli waris sah dari Jazias Alfons saat ini sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut terhadap Obeth Nego Alfons,Tutupnya,(CM)