Tindaklanjuti Tuntutan Ahli Waris 20 Dusun Dati Atas Aset Pemkot Di Lahannya, Komisi I DPRD Kota Ambon Bakal Keluarkan Rekomendasi
CM, MALUKU
Kuasa Hukum keluarga Alfons ahli waris 20 Dusun Dati milik mendiang Jozias Alfons, Jo Syaranamual, mengatakan, tanpa harus ada SK dari pemerintah provinsi Maluku ataupun dari Pemkot Ambon, sudah ada putusan-putusan pengadilan yang mengakui eksistensi dari tanah adat kepemilikan keluarga Alfons.
Hal ini disampaikan Syaranamual kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat dari Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah kota Ambon terkait status dan legalitas sejumlah aset milik pemerintah kota Ambon yang berada di atas 20 dusun Dati milik Mendiang Jozias Alfons dan ahli warisnya.
Pantauan media ini rapat berlangsung agak alot mengingat pihak BPN awalnya ngotot dengan berbagai regulasi terbaru yang mengatur tentang tanah secara keseluruhan dengan sedikit mengesampingkan berbagai hukum adat yang juga diakui Negara seperti misalnya hukum adat pulau Ambon dan Lease yang mengatur tentang hak ulayat dan tanah Dati di daerah ini.
Demikian halnya pemerintah kota Ambon yang diwakili oleh Pjs. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette yang awalnya meminta agar pemilik lahan lebih dulu membuktikan kepemilikan atas tanah tempat aset Pemkot berada dan meminta agar BPN selalu representatif pemerintah yang memiliki kewenangan agar terlebih dahulu memberikan keterangan tentang berbagai aturan dan regulasi tentang tanah, bahkan Sekkot dalam keterangannya menyebutkan hampir semua aset Pemkot itu telah memiliki sertifikat sehingga pemilik lahan diminta agar terlebih dahulu menempuh uaya hukum untuk menggugurkan sertifikat-sertifikat tersebut.
Meskipun demikian keadaan agak mencair manakala pendapat anggota Komisi I dengan kemampuan dan pemahaman mereka menjelaskan jika masalah 20 dusun Dati itu sudah berulangkali ada dalam pembahasan dan agenda-agenda Komisi bahkan berbagai putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sudah ada pada Komisi I, bahkan pendapat dari Zet Pormes dan Eroll Da Costa membuat terang benderang bahwa 20 dusun Dati itu adalah benar-benar milik Jozias Alfons dan Ahli Warisnya sesuai data yang akurat yang telah ada pada Komisi I DPRD Kota Ambon.
Oleh sebab itu Komisi I DPRD Kota Ambon bakal mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 18 Desember mendatang untuk ditindaklanjuti sesuai substansi masalah Rapat dengar pendapat tersebut.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati beberapa hal termasuk penyerahan dokumen kepemilikan 20 dusun Dati dari ahli waris Jozias Alfons yang diserahkan langsung Rycko Weynner Alfons (Iwan) kepada masing-masing: Pemerintah Kota Ambon, BPN Kota Ambon, dan Komisi I DPRD Kota Ambon.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD kota Ambon Zeth Pormes secara singkat menjelaskan jika Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Kota Ambon sebagai kesimpulan dari Rapat ini akan disampaikan atau dikeluarkan pada tanggal 18 Desember mendatang setelah Komisi mendalami lagi isi dokumen yang diserahkan oleh ahli waris 20 dusun Dati tersebut.(CMe)
