Wali Kota Ambon Tegaskan Kewajiban IMB dalam Program WAJAR di Wainitu

CM, KOTA AMBON 

Bodewin Wattimena kembali mengingatkan warga tentang pentingnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan rumah di Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Program Walikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) Tahun Pertama 2026 yang berlangsung di RTP Wainitu, Jumat (20/02/2026).

Dalam dialog bersama masyarakat, Wali Kota menanggapi keluhan warga terkait bangunan di lingkungan mereka yang diduga berdiri tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan wajib disertai IMB sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kota.

Menurut Wattimena, IMB bukan sekadar administrasi, tetapi perlindungan hukum bagi pemilik bangunan sekaligus cara pemerintah menjaga ketertiban tata ruang. Tanpa izin yang jelas, berbagai persoalan bisa muncul, mulai dari sengketa lahan hingga konflik antarwarga.

Ia juga menegaskan kepada aparat desa, raja, lurah, RT, dan RW untuk lebih aktif mengawasi pembangunan di wilayah masing-masing.

Aparat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan, kata dia, dapat dikenakan sanksi tegas.

“Perangkat pemerintahan di tingkat bawah harus memastikan setiap pembangunan memiliki IMB. Jika tidak menjalankan tugas dengan baik, tentu akan dievaluasi,” tegasnya.

Wali Kota menjelaskan, kepemilikan IMB memastikan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, tidak berdiri di lahan bermasalah, memenuhi standar keselamatan, serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Ambon juga mengimbau masyarakat untuk:

- Mengurus IMB sebelum membangun rumah

- Melengkapi dokumen kepemilikan lahan

- Mematuhi aturan tata ruang

- Melaporkan rencana pembangunan kepada RT/RW dan pemerintah setempat

- Menghindari pembangunan tanpa izin untuk mencegah sanksi administratif hingga pembongkaran

Program WAJAR sendiri menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta keluhan. Melalui forum ini, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menindaklanjuti laporan warga demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat dan tidak ada lagi pembangunan rumah tanpa IMB di Kota Ambon.(CMt)