Gubernur Maluku Diminta Hentikan PT. BBA Yang Serobot Hak Wilayat Warga. Belum ada Ijin Operasional Tapi Sudah Beroprasi


CM, Malra


Akademisi Unpatti yang juga putera Daerah Maluku Tenggara, lebih khusus lagi tokoh masyarakat adat desa Ohoiwait, Kei besar Kabupaten Maluku Tenggara, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd mendesak Gubernur Maluku,Hendrik Lewerissa dan Bupati Maluku Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun agar menghentikan aktivitas operasi pengambilan galian C oleh PT. BBA di desa Ohoiwait khususnya di lahan Walar jika kedua pemimpin daerah ini tidak menginginkan desa tersebut tenggelam dan masyarakatnya menderita serta menghindari konflik sosial di masyarakat Ohoi Ohoiwait, Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penegasan ini disampaikan Prof. Zainuddin kepada wartawan di Ambon, Senin, 13/7/2026.

Dikatakan, saat ini di tengah masyarakat Ohoi Ohoiwait sangat rawan dengan potensi konflik sosial antar warga dan juga perorangan sebab untuk memperoleh lahan warga, pihak perusahan disinyalir menggunakan cara intimidasi dan juga cara membujuk warga dengan cara menggunakan orang-orang tertentu yang menggunakan kelemahan warga masyarakat akan kebutuhan uang cepat dan membujuk mereka untuk menyerahkan tanah mereka dengan harga yang sangat murah yakni Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per meter persegi. 

Disamping itu pihak perusahan tidak pernah meminta persetujuan dari kepala desa.
"yang terjadi sekarang  di masyarakat, ada pro dan kontra.ada yang sudah melepas, dan melepas itu tidak secara umum, dalam pengertian bahwa dia tidak terbuka  untuk harus melalui kepala desa, pejabat desa.dalam hal ini tetapi ada kelompok orang tertentu yang punya kepentingan lalu digiring masyarakat yang ingin untuk mendapatkan uang."ujarnya sembari menambahkan dirinya menambahkan informasi yang diperolehnya langsung di Ohoiwait saat dirinya berada disana bahwa warga yang sudah digiring untuk menjual lahannya itu pergi menyerahkan KTP.

"anehnya pada waktu pengukuran itu perusahan tidak mohon kesediaan dari Kades ataupun pejabat desa itu yang harus mengumpulkan masyarakat antara yang mau mengontrakkan dan yang tidak mau mengontrakkan itu."jelas Prof. Zainuddin.

Menurutnya,hal ini berbahaya mengingat lahan warga yang ingin mengontrakkan lahannya itu bukan terpisah sendiri dari warga yang tidak menginginkan lahannya dikontrakkan sehingga hal ini sangat berpeluang terjadi konflik di dalam masyarakat itu karena jika penggusuran terjadi maka baik lahan warga yang bersedia mengontrakkan tanah maupun warga yang tidak setuju semuanya terkena penggusuran. 

"Karena tanah itu bukan satu orang punya dalam satu lokasi saja tapi itu tersebar pada beberapa orang,beberapa marga atau keluarga yang punya itu dalam lokasi yang sama."beber Prof. Notanubun. 

Menurut Prof. Notanubun kondisi seperti itu sangatlah berpeluang terjadinya konflik antara Basudara yang ada di kampung.

"Nah, ini akan terjadi konflik sosial antara Basudara kita di kampung, karena ada yang menjual itu adalah warisan mereka, tetapi ada yang tidak mau menjual karena mereka tahu bahwa akibat dari penggundulan hutan dan mengangkat batu-batuan matrial dari tanah itu tentu akan mengakibatkan musibah, banjir, tanah longsor yang akan dialami oleh masyarakat setempat."ucapnya menjelaskan.(CMe)