DPRD Ambon Bahas Perubahan APBD 2026 dan Tiga Ranperda
CM, KOTA AMBON
DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon mulai memasuki tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (23/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkot Ambon menyerahkan tiga Ranperda untuk dibahas dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Sementara Ranperda ketiga yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.
Rangkaian agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah serta pembahasan kebijakan anggaran bersama Pemerintah Kota Ambon.
Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta sejumlah Ranperda yang telah diserahkan akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kota Ambon sesuai ketentuan dan mekanisme persidangan yang berlaku.
(CMela)

