DPRD Maluku Soroti Dugaan Pinjaman Tanpa Sepengetahuan Nasabah

CM, Ambon

Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan perbankan, mulai dari dugaan transaksi pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah, pengembalian agunan yang belum diselesaikan setelah masa pinjaman berakhir, hingga persoalan pegawai Bank Mandiri.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat bersama sembilan mitra kerja yang berkaitan dengan sektor perbankan, berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (5/11/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo. Kepada wartawan usai rapat, Alhidayat menjelaskan, pihaknya telah meminta penjelasan dari sejumlah pihak perbankan, di antaranya Bank Maluku, Bank BRI Cabang Masohi dan Bank BRI Unit Passo.

Terkait persoalan di Bank BRI Cabang Masohi, Alhidayat mengatakan, pihak bank telah mengambil langkah dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kesalahan. Bahkan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Masohi dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti persoalan pengembalian jaminan atau agunan milik nasabah yang belum diselesaikan.

Menurutnya, pihak BRI telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian sertifikat paling lambat Desember 2026. Apabila sertifikat tersebut tidak ditemukan hingga batas waktu yang ditentukan, pihak bank menyatakan akan memberikan penggantian.

"Kalau sampai Desember tidak dikembalikan, maka kepala banknya akan dicopot dan pihak yang bertanggung jawab saat itu akan diberikan sanksi," tegas Alhidayat.

Sementara menyangkut persoalan di BRI Unit Passo, Komisi III telah berkomunikasi dengan pihak bank terkait keluhan nasabah atas pengalihan kewajiban pinjaman dari suami yang telah meninggal dunia kepada istrinya.

Alhidayat menjelaskan, pihak bank diminta memberikan waktu kepada nasabah bernama Imelda untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman secara bertahap. Dengan demikian, proses penagihan maupun penyitaan tidak dilakukan secara langsung, mengingat masih diperlukan waktu untuk menyelesaikan pengalihan kewajiban tersebut.

"Penagihannya akan ditahan sementara. Ibu Imelda diberikan waktu untuk pengembalian secara bertahap," ujarnya.

Untuk persoalan di Bank Maluku, lanjut Alhidayat, Komisi III telah mengagendakan pertemuan lanjutan pada Jumat (6/11/2026), guna mencari penyelesaian terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, Komisi III menyoroti dugaan transaksi pinjaman tanpa sepengetahuan pemohon atau nasabah, termasuk persoalan penggunaan legalitas dalam proses pengajuan pinjaman.

Kasus yang terjadi di BRI Unit Pasar Hari dan Ambon turut menjadi perhatian. Dalam penanganan kasus tersebut, sejumlah pihak, termasuk agen dan petugas bank, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Alhidayat, kejadian tersebut menjadi perhatian serius Komisi III karena menyangkut perlindungan masyarakat sebagai nasabah perbankan.

Karena itu, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh lembaga perbankan yang beroperasi di Maluku. Bank juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap setiap transaksi keuangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain pengawasan, Alhidayat menilai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem perbankan, mekanisme pengajuan pinjaman, serta ketentuan jaminan atau agunan masih perlu ditingkatkan.

Ia menyebutkan, berdasarkan penjelasan yang diterima, edukasi OJK sepanjang tahun ini baru menjangkau sekitar 10.000 orang. Sementara jumlah penduduk Maluku mencapai kurang lebih 1,9 juta jiwa yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

"Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku, edukasi yang baru menjangkau sekitar 10.000 orang itu masih sangat kecil, sekitar 0,9 persen. Karena itu, kami minta sosialisasi kepada masyarakat lebih ditingkatkan," katanya.

Alhidayat berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat serta edukasi yang menjangkau masyarakat secara luas, pemahaman nasabah terhadap hak dan kewajibannya dalam transaksi perbankan semakin meningkat.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami prosedur pengajuan pinjaman, penggunaan jaminan, serta terhindar dari praktik transaksi perbankan yang merugikan nasabah.