Diduga Salah Gunakan Dana Ohoi Ohoilim Malra, Pegawai Inspektorat Pemda Malra Berurusan Dengan Kejari Malra Ruban : Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa 2011-2017 Tak Jelas
Ambon, cahayamaluku.com
Diduga salah menggunakan dan mengelola dana Ohoi Ohoilim Kecamatan Elat kabupaten Maluku Tenggara selama kurang lebih 6 tahun, mantan pejabat Ohoi Ohoilim, Petrus Paulus Ruban, SH yang nota benenya adalah salah satu Pegawai Daerah pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara kini harus berurusan dengan penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Tual.
Demikian antara lain penjelasan Sekretaris Kerukunan warga Ohoi Ohoilim Perwaklan Ambon, Timika, Kaimana dan Sorong, Ruban Hironimus, S. Pd dalam relisnya yang juga ditandatangani Ketua Kerukunan Ir. Patris Wee, MT yang disampaikan ke media ini di Ambon, Sabtu, 11/8.
Dikatakan saat ini warga Ohoi Ohoilim telah melaporkanmantab pejabat Ohoi yang sebekymnya telah dipecat tidak dengan hormat oleh Camat Kei Besar itu ke pihak Kejaksaan Negeri Tual dengan alasan diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana/Ohoi Ohoilim selama kurum waktu 2015-2017 sebesar Rp. 554.325.409 ( Limaratus lima puluh lima tiga ratus dua puluh lima ribu empatratus sembilan rupiah) sedangkan tahun 2011-2014 dan 2017 semester II yang besarnya belum diketahui persis mengingat Pimpinan Inspektorat kabupaten Malra, belum bersedia menyerahkan datanya meskipun sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji akan menyerahkannya., namun terkesan sengaja ditahan oleh staf yang di bawahnya yang disinyalir ingin melindungi sang mantan pejabat yang adalah rekan sejawat mereka sendiri. Atau bahkan diduga sang Pimpinan yang ingkar janji dan sengaja memberikan komando lain kepada bawahan setelah terlebih dahulu menyanggupinya kepada Ketua dan Sekretaris Kerukunan.
Selanjutnya kepada wartawan Sekretaris Kerukunan mengatakan berawal dari berbagai informasi dan keresahan yang terjadi di masyarakat Ohoi Ohoilim maka terbentuklah Perwakilan dari kerukunan warga Ohoi Ohoilim di Ambon, Timika, Kaimana dan Sorong.
Menurutnya Kehadiran Kerukunan di Ohoi Ohoilm karena beberaoa alasan. Pertama karena pada bulan November 2017 Kepala Kecamatan Kei Besar di Ekat memberhentikan Pejabat Pemerintah Ohoi Ohoilim a.n. Petrus Paulus Ruban, SH tidak dengan hormat. Kedua, Pejabat Pemerintah Ohoi Ohoilim selama 2011-2017 tidak p9ernah tinggal di Ohoi Ohoilim nelainkan tinggal di Langgur.ketiga. Keadaan lungkyngan Ohoi Ohoilim yang carutmarut tanpa kegiatan apapun baik fisik maupun non fisik srlama 6 tahun dimana tidak ada kantor Pemerintah Ohoi, Tidak ada tempat pertemuan masyarakat, tidak ada sarana penunjang pelayanan publik dan lain-lainnya.
Sementara itu Jaksa Fahmi, SH dari kejaksaan Negeri Tual yang dikonfirmasi via ponsel Sabtu malam membenarkan adanya laporan masyarakat terhadap mantan pejabat Kepala Pemeeintah Ohoi Ohoilim tersebut sambil menambahkan saat ini sejumlah Badan Seniri Ohoi(BSO) Ohoilim telah diperiksa trrmasuk di dalamnya bendahara Ohoi tahun 2011-2015 kemudian Bendahara tahun 2016 dan Bendahara 2017.
Menurut Fahmi saat ini pemeriksaan sementara terhenti lantaran pihaknya mendapat kunjungan dari tim Kejaksaan Agung di Tual.
Sementara itu pimpinan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang dikonfirmasi tentang soal anak buahnya itu gagal dilakukan karen ponselnya tidak aktif.(CN-Tim)
