Setelah Menang Di MA LBH Kepulauan Buton Silaturahmi Dengan Pemda Maluku Guna Sosialisasi Pembagian Ganti Rugi Pengungsi


Ambon, cahayamaluku.com

Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusiah Sekaligus Jetua LBH Kepulauwan Buton (KEPTON) Mansyur mengatakan setelah berjyang selama 16 tahun akhirnya MA dalam.keputusannya mengabulkan tuntutan Yayasan Pola Kebersamaan Kasra Manusia atas tuntutan ganti rugi masyarakat pengungsi di Maluku dan Maluku Utara. Oleh sebab itu Pengurus LBH Kepton ingin duduk semeja dengan pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum Kantir Gubernur Maluku guna merealisasikan putusan MA dimaksud.

Demikian antara lain penegasan Mansyur kepada wartawan di kantor Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, Jumat, pekan lalu.

Kepada wartawan Mansyur mengatakan untuk mengupayakan ganti rugi bagi para pengungsi provinsi Maluku dan Maluku Utara pihaknya terpaksi menempuh jalur hukum dimana LBH yang dipimpinnya itu menggugat tiga pihak yakni Presiden RI dan 3 Gubernur serta 3 Menteri dan 3 Perwakilan waktu itu. Akan tetapi setelah sudah ada putusan MA pada tahun 2017 dimana tuntutan pengungsi dikabulkan maka pihaknya merasa perlu duduk dengan pemerintah yang tadinya menjadi lawan di pengadilan untuk sama-sama membagi hak-hak pengungsi tersebut.

Menurutnya saat melakukan perlawanan tersebut oleh pemerintah dikatakan  soal BBR sudah selesai tahun 2009 akan tetapi pihaknya mengatakan  tidak menuntut BBR melainkan yang dituntut adalah soal kerugian pengungsi, sebab menurutnya adalah tjdak adil jika untuk soal tzunami di Aceh kepada masyatakatnya diberikan ganti rugi sampai mencapai  32 juta sedangkan untuk bencana Lumpur Lapindo saja pemerintah memberikan ganti rugi 250 juta rupiah per KK sementara untuk konflik di Maluku dan Maluku Utara pemerintah hanya memberikan BBR  sebesar 15 juta rupiah. Oleh sebab itu setelah mendata berbagai kerugian dari pengungsi Maluku dan Maluku Utara maka LBH Kepton bersama beberapa Yayasan lain juga berusaha untuk mendesak pemerintah agar membayar kerugian para pengungsi dan  lnsya Allah setelah melakukan perlawa0nan di Pengadilan Niaga Jakarta maka tuntutan diterima akan tetapi pemerintah masih melakukan perlawanan dengan banding. Demikian halnya saat putusan dari Pengadilan Niaga yang juga mengabulkan tuntutan pengungsi, saat itu pemerintah masih juga melakukan kasasi, namun menurutnya Tuhan begitu baik sehingga di tingkat MA pun tuntutan pengungsi diterima. Oleh sebab itu Jumat kemarin Yayasan ingin bertemu dengan Kepala Biro Hukum untuk mengatur bersama soal ganti rugi bagi pengungsi yang telah terdata maupun yang belum terdata di provinsi Maluku dan Maluku Utara.


Sayangnya saat mendatangi kantor tersebut. Kepala Biro Hukum Pemda Maluku itu tidak sedang berada di kantornya lantaran sedang mengikuti acara di luar kantor.(CN-Tim)