Majelis Hakim Perkara 96 Tahun 2017 Terindikasi Masuk Angin


AMBON, cahayamaluku.com

Keluarga Almarhum Jacobus Abner Alfons Tidak puas terhadap Putusan perkara 96 tahun 2017, karena ada inidikasi Ketua Majelis Hakim  Masuk Angin terhadap Hasil keputusan, pasalnya Hakim tidak bisa menilai fakta di lapangan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak di persidangan.

Demikian penjelasan Ahli waris Jacobus Abner Alfons, Evans Reynold Alfons  kepada wartawan di kediamannya  Kamis (2/8) Malam.

Menurutnya segala bukti yang sudah dihadirkan membuktikan kalau tergugat tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat, dan dalam proses-proses persidangan terdahulu telah ada putusan pengadilan Negeri yang sampai ke MA yang sudah dikategorikan Ingkrah kalau pihak Tergugat ini bukanlah keturunan dari  Stevanus Wattimena .hal ini juga diakui oleh saksi-saksi dari Pemerintah Negeri Urimessing dan surat sebagai bukti untuk dibuktikan di pengadilan dalam memeriksa perkara ini bahwa  Stevanus Wattimena sudah lenyap.

Untuk itu pihaknya meminta ketegasan karena nantinya akan dibandingkan dengan putusan sebelumnya dan dari hasil putusan yang sudah dibacakan maka Keluarga Alfons akan mempelajari dahulu yang  pastinya akan mengambil langkah untuk banding, karena itu upaya hukum agar peradilan di Negara ini bisa ditegakan.

Ia menambahkan kalau putusan yang dibacakan oleh Hakim pada perkara 96 ini yang hasil putusan  NO  dengan alasan dalam gugatan tergugat kurang pihak.

Kepada wartawan Alfons mempertanyakan alasan majelis hakim tentang "kurang pihak" itu. Lebih lanjut ia bertanya kira-kira kurang pihak yang bagaiman apakah dalam perkara  ini harus melibatkan seluruh ahli waris yang tidak pernah diakui oleh Pemerintah Negeri Urimessing  harus juga dihadirkan dalam gugatan perkara 96 ini.

Menurutnya ia berpikir  agar  Majelis Hakim harus memakai Kacamata Kuda sehingga jangan melihat ke kiri dan ke kanan tetapi harus bisa  melihat betul tentang objek perkara yang digugat oleh penggugat, karena mustahil jika dalam gugatan objek tanah seluas 416 meter persegi  harus dihuni oleh 800 kepala keluarga

Ironusnya, yang menjadi pokok gugatan keluarga Alfons adalah kejahatan pembuatan sertifikat yang dilakukan di atas objek tanah seluas 416 meter persegi  yang dilakukan oleh Arnold Kristian Wattimena dan Dince Nikijuluw, untuk itu yang menjadi pertanyaan Alfons Kurang pihaknya dimana?

Hal yang sama juga disampaikan oleh ahli waris yang lain, Ricko Weyner Alfons  yang menyayangkan tindakan kurang cermat dan telitinya majelis hakim dalam memeriksa dan memutus  perkara ini.

Menurutnya boleh jadi majelis hakim tidak mempelajari  bukti-bukti yang sudah dihadirkan di persidangan. "Perlu dicatat dan digaris bawahi kalau nama Arnold, Julianus, Sadrak Calvin Wattimena sudah ada di dalam putusan perkara 62  dati Kate-kate yang sudah ingkrah yang di putusan tersebut telah menyatakan kalau orang-orang tersebut tidak punya hak atas 20 dusun dati  Stevanus Wattemena." Ujarnya

Dirinya menilai kalau majelis hakim kurang paham atau kurang mempelajari perkara tersebut, karena kalau berbicara kurang pihak pada perkara ini tidaklah mengena, karena pada perkara ini yang digugat orang yang melakukan penjualan kepada Dince Nikijuluw yaitu Arnold Wattimena serta pihak pertanahan yang mengeluarkan sertifikat kepada pembeli objek 416 meter persegi tersebut

Selanjutnya menurut Alfons dalam bukti-bukti yang dihadirkan oleh Arnold Wattimena membuktikan kalau yang bersangkutan  tidak dapat menunjukan satupun bukti bahwa dirinya mendapat kuasa dari ahli waris yang lain untuk melakukan penjualan kepada Dince Nikijuluw, ”harusnya itu juga menjadi pertimbangan dan dengan demikian kita pasti akan menggugat semua ahli waris yang memberikan kuasa, kalau tidak lalu kita harus menggugat siapa,”Tanya Alfons bingung.

Menurutnya ini adalah pertimbangan hakim yang sangat-sangat keliru  dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Dan alangkah lucunya kalau sesuai permintaan hakim harus melibatkan 800 KK dalam perkara tersebut, bagaiamana mungkin 800 KK bisa mendiami areal seluas 416 meter persegi.


Sementara itu di tempat yang sama Kuasa Hukum Penggugat Agustinus Dadiara menjelaskan kalau ada sesuatu dibalik  hasil putusan yang sudah dibacakan tersebut, karena yang digugat adalah orang yang menjual dan orang yang membeli serta yang telah menerbitkan sertivikat atas tanah seluas  416 meter persegi objek sengketa ini.

Dengan demikian sudah lengkap pihak di dalam perkara ini, namun anehnya pengadilan bisa mempertimbangkan bahwa gugatan yang dimasukan penggugat masih kurang pihak di dalam perkara ini sehingga menjadi pertanyaan bagi pihak penggugat, pihak yang mana lagi menurut pengadilan tidak lengkap.

Ia menambahkan kalau ada beberapa putusan yang sudah dimasukan oleh penggugat dan menjadi dasar hukum pertimbangan hakim sewaktu dibacakan putusan tersebut tidak disampaikan dalam pertimbangan yang dibacakan , baik terhadap putusan dati telaga raja dan batu bulan, pun terhadap putusan dati kate-kate.

Menurutnya dengan putusan NO atau gugatan tidak diterima, maka Alfons mempunyai kesempatan untuk mengajukan ulang perkara ini atau mau banding dalam perkara yang telah diputuskan dalam perkara perkara 96.(CM-03)