Putusan Perkara 96 Tahun 2017 NO


AMBON, cahayamaluku.com

Putusan Perkara 96 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Majelis Hakim kalau perkara 96 tidak lengkapnya para pihak dalam Gugatan melahirkan putusan NO atau putusan yang tidak berpihak kepada baik penggugat maupun tergugat.

Demikian penjelasan Agustinus Dadiara SH Kuasa Hukum Keluarga Alfons sebagai penggugat dalam perkara 96 tahun 2017, di kediaman Almarhum Jacobus Abner Alfons….
Menurutnya putusan NO itu dikarenakan adanya pertimbangan hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan Rekonvensi para tergugat juga tidak diterima  dengan demikian maka tidak ada pihak yang menang maupun kalah.

Sementara itu pantauan media ini menyebutkan baik dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang pihak tergugat yakni Arnol Kristian Wattimena bersama kuasa hukumnya Hellen Pattirane mengklaim pihaknya telah memenangkan perkara no. 96 tahun 2018 terkait lahan seluas 416 meter persegi yang terletak di atas dusun dati Loleua yang diperkarakan sejak tahun 2017 ini.

Pantauan media ini menyebutkan, yakin bahwa mereka yang keluar sebagai pemenang saat Ketua Majelis hakim sementara membacakan putusan berulangkali kuasa hukum tergugat berjabatantangan dengan tergugat hingga beberapa kali bahkan di luar ruangan pun baik Kuasa Hukum maupun tergugat dan sejumlah pendukung tergugat  bahkan meneriakan kemenangannya atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Sayangnya saat wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada sang Kuasa Hukum ternyata yang bersangkutan berusaha mengelak dan telah meninggalkan PN sehingga para pendukungnya hanya bisa menjawab ia telah berangkat, sedangkan tergugat yang sempat dikonfirmasi dengan bangga mengatakan dirinya tidak mau berkomentar karena itu urusan Kuasa hukum, namun kepada wartawan ia sempat mengatakan dirinya telah memenangkan perkara tersebut. "Asal dong tau saja beta su menang to?"  Ujarnya.

Sementara itu terkait dengan adanya Evoria tergugat usai pembacaan putusan  oleh Majelis Hakim sambil menyatakan kalau pihaknya  sudah memenangkan perkara 96, menurut Dadiara tidak ada yang menang dan kalah pada perkara ini dan evoria yang dilakukan oleh tergugat itu karena tidak memahami terhadap putusan yang telah dibacakan bahwasanya putusan perkara 96 itu majelis hakim memutuskan kalau gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan bahwa masih kurang pihak dalam gugatan tersebut.di sisi lain perlawanan yang dilakukan oleh tergugat dalam bentuk Rekonvensi juga tidak diterima oleh Majelis Hakim. Itu berarti tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang sehingga berstatus NO.


Hal yang sama juga disampaikan Evans Reynold Alfons kalau perkara yang telah diputuskan pengadilan negeri ini tidak ada yang menang atau kalah, tetapi NO, dimana baik tergugat maupun  penggugat sama-sama diharuskan membayar uang perkara.

Untuk itu Alfons menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di dusun Leluwa untuk menanyakan hasil keputusan perkara 96 tersebut ke pengadilan karena hasil putusan tersebut NO tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.(CM-03)