Notanubun Tegaskan Kadis Lingkungan Hidup ProMal Agar Paham Regulasi

CM, MALUKU

Ketua Umum Ikatan Yante Nuhu Evav (ITANEM), Prof. DR. Zainuddin Notanubun, M.Pd, memberikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan 

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup (Drs.Ray C. Siauta, M.Si) yang dimuat berita Indonesia (Focus Creative Transformative,  17 Juli 2025), memberikan keterangan bahwa secara umum dokumen perusahaan PT. Batu Licin, dinyatakan telah dapat diterima meskipun masih disertai sejumlah catatan oleh pihak perusahaan antara lain:  

Penyesuaian peta tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara yang telah ditetapkan Perda. 

Demikian antara lain penegasan Prof. Zainuddin kepada wartawan di Kediamannya, Jumat,18/7/2025.

Menururutnya

Dalam keterangan tersebut, Kadis menyatakan jika kehadiran perusahaan dapat meningkatkan ekonomi lokal, dan penyediaan lapangan kerja.

Menurut Prof Notanubun, Keterangan Kepala Dinas Lingkungan hidup memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat, karena sesungguhnya apa yang dijelaskan sangat tidak sesuai dengan kondisi riil di dua desa tersebut. Mengapa? Karena kadis harus tahu bahwa yang namanya Eksplorasi Galian C itu semua yang dikerjakan adalah alat berat seperti excavator dengan mobil truk. 

Secara rinci Ketua ITANEM menjelaskan jika Excavator menggali tanah langsung dimuat di dalam truk, dan dari track langsung dimuat ke tongkang. Berarti tenaga kerja masyarakat tidak dibutuhkan, kalaupun ada palingan 1 atau 2 orang yang punya kemampuan untuk membawa mobil truk, dan 1 atau 2 ibu yang ditugaskan untuk memasak,  lebih dari itu tidak membutuhkan tenaga kerja. Sehingga yang digembar-gemborkan oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena sampai dengan sekarang kehidupan masyarakat di kedua desa tersebut tidak berubah kehidupan mereka dan masih tetap seperti sedia kala dan tidak mencolok. 

Prof. DR Notanubun bahkan mempersilakan Kadis lingkungan hidup langsung turun dan tinjau di lapangan untuk menyaksikan sendiri kondisi sosial ekonomi masyarakat kedua desa tersebut. 

Prof. DR Zainuddin bahkan mengatakan terlepas dari persyaratan yang dipersyaratkan sesungguhnya kehadiran PT. Batu Licin di pulau Kei Besar sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil telah mengatur larangan melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 35/PUU-XXI/2023 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya serta larangan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan terluar. 

Ia menyebutkan kategori pulau-pulau kecil adalah pulau yang luas wilayahnya kurang lebih 2000 km2, sedangkan pulau Kei Besar berukuran 550 km2. 

Di samping itu, Perda nomor 2 tahun 2024 khusus bab V pasal 38 yang menyebutkan Wilayah pulau Kei Besar Selatan, termasuk  Ohai Nerong dan Ohoi Mataholat dikategorikan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona pertambangan. 

Berdasarkan dasar regulasi yang dipaparkan di atas, diharapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup agar mendalami kembali regulasi regulasi di atas agar jangan lagi memberikan keterangan yang bertentangan dengan regulasi tersebut, serta jangan memproses izin kepada perusahaan PT Batu Licin beroperasi di pulau Kei Besar,  karena Kei Besar  adalah pulau kecil dan terluar yang dilindungi oleh undang-undang, keputusan MK, maupun Perda.(CM).