Petrus Fatlolon Pakai Rompi Oranye,Usai Pemeriksaan Tim Kejati Malukui

CM, MALUKU

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Fatlolon dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.251.566.000.

Proses pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Maluku, Kamis (20/11), sejak pukul 13.30 WIT. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengambil sikap menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.

Status ini langsung ditingkatkan setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses pemeriksaan terhadap Fatlolon dilanjutkan hingga pukul 20.30 WIT. 

Usai pemeriksaan, Ia menjalani pengecekan kesehatan oleh tim medis kejaksaan. Setelah dinyatakan layak, mantan Bupati KKT itu langsung mengenakan rompi oranye.

Tepat pukul 21.00 WIT, Fatlolon digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku dengan nomor polisi DE 8478 AM untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap Fatlolon, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.

"Penahanan terhadap Fatlolon bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Dengan demikian, langkah penahanan perlu dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Ambon," jelasnya 

Garuda menambahkan bahwa selain Fatlolon, penyidik juga telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019–2023 berinisial JL, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL.

"Selanjutnya kami akan memproses berkas tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke JPU untuk diteliti," Ungkapnya.

Dirinya juga mengakui bahwa Kejari KKT telah melakukan penahanan terhadap JL dan KL di Rutan Klas IIIA Saumlaki.

"Hari ini juga dua tersangka lain telah ditahan di Rutan Klas IIIA Saumlaki, sementara untuk Pak Petrus Fatlolon kita tahan di Rutan Klas IIA Ambon untuk mempermudah proses penyidikan," tuturnya

Saat ditanya mengenai peran Fatlolon, Garuda menegaskan bahwa ketika menjabat sebagai Bupati, Petrus berperan sebagai Pemegang Saham di BUMD tersebut. Terkait kasus SPPD fiktif yang juga menjerat Fatlolon dan hingga kini belum menemukan titik terang, Garuda memilih tidak berkomentar banyak.

"Kita saat ini berfokus pada kasus ini. Nanti kita lihat ke depan. Yang pasti kita akan profesional," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus SPPD fiktif, Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi, sebelumnya telah mengumumkan penetapan Petrus sebagai tersangka. Dalam fakta persidangan, ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 314.598.000 yang diterima Petrus, serta keterlibatannya dalam memerintahkan pencairan anggaran SPPD yang tidak pernah direalisasikan.

"Dari hasil persidangan perkara sebelumnya, terbukti terdapat penerimaan dana lebih dari Rp 314 juta oleh PF dan ia turut memerintahkan pencairan SPPD yang tidak dilaksanakan," ujar Dadi dalam keterangan sebelumnya.

Penahanan mantan bupati ini menjadi babak baru dalam upaya Kejaksaan mengurai dugaan penyimpangan anggaran daerah di KKT yang selama ini santer disorot publik. Dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus tumpukan kasus yang melibatkan mantan kepala daerah, proses hukum ini dipastikan akan menjadi atensi publik Maluku dalam beberapa pekan ke depan. (CM)