Hadiri Rakor RTRW, Bupati Noach Dorong Penetapan Batas Negara Indonesia -Timor Leste
CM, MALUKU BARAT DAYA
Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Th. Noach menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MBD Tahun 2025-2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut turut hadiri Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, Wakil Ketua DPRD, Johan A. Mose, Wakil Ketua Bapemperda, Winnetoe Akse, Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz, Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim, Simon Dahoklory dan para Kepala OPD teknis terkait beserta jajaran. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dan turut dihadiri perwakilan kementarerian/lembaga serta oleh para Kepala Daerah dari Kota Mataram, Tual, MBD dan Pulai Morotai.
Rakor Lintas Sektor ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mensinergikan penataan ruang wilayah daerah dengan kebijakan tata ruang nasional, agar dokumen perencanaan yang disusun bisa selaras guna mendukung arah pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Bupati MBD menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten MBD telah menyusun RTRW Tahun 2025-2045, dan menyelaraskan RTRW tersebut dengan arah kebijakan nasional, terutama dalam mendukung pengembangan wilayah berbasis potensi lokal dan perlindungan lingkungan hidup serta berbasis mitigasi bencana.
“Penataan ruang bukan hanya soal peta atau batas wilayah, tetapi bagaimana ruang itu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Bagaimana kita bisa memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki baik sektor pertanian, pariwisata dan maupun sektor lainnya. Pemerintah Kabupaten MBD siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan sektor terkait, agar arah pembangunan di daerah tetap sejalan dengan visi nasional,” ujar Bupati.
Bupati Noach pada kesempatan tersebut juga menegaskan perlunya penetapan batas laut dengan negara tetangga Timor Leste yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga kedepan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan negara.
“Sebagai daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, kami juga meminta agar pemerintah pusat dapat menetapkan batas negara sehingga diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus A. Tunay, mengatakan DPRD berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan penyelesaian revisi RTRW.
“Perda RTRW yang lama, yakni tahun 2011–2031, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kami berharap revisi RTRW 2025–2045 ini segera ditetapkan agar menjadi dasar hukum dan acuan pembangunan wilayah Kabupaten MBD,” tegasnya.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penyusunan dan implementasi RTRW daerah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Windayana pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi Pemkab MBD yang walaupun merupakan salah satu kabupaten baru di Indonesia namun sudah dapat mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS Berbasis Risiko). Integrasi ini memungkinkan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara elektronik, yang menjadi dasar penerbitan izin berusaha.
Pembahasan juga mencatat sejumlah masukan teknis dari kementerian/lembaga (K/L), khususnya terkait data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Pertanian yang memerlukan desk lanjutan untuk klarifikasi dan validasi data. Beberapa K/L yang belum hadir akan dilibatkan dalam pembahasan berikutnya untuk penyelarasan lebih lanjut.(CMe)
