Terkait Klaim Tanah Dati Urimessing dan Pernyataan Helena Pattirane


CM, MALUKU

Menyusul beredarnya sebuah selebaran yang diduga ditulis oleh Helena Pattirane terkait klaim. Tanah Dati Urimessing, Evans Reynold Alfons, 

Ahli Waris Sah Dati Jozias Alfons kepada media ini, Kamis, 6/11/25 berikut ini memberikan keterangan.

"Saya, Evans Reynold Alfons, ahli waris sah 8 besar Jozias Alfons dan putra dari Jacobus Abner Alfons, menyampaikan klarifikasi publik atas beredarnya pernyataan dari Helena Pattirane, yang mengaku sebagai pengacara keluarga alm. Arnold Wattimena, terkait klaim kepemilikan 20 potong Dusun Dati / Dati Injipuan.

Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta hukum, menyesatkan publik, dan bertentangan dengan bukti-bukti resmi pemerintah, termasuk putusan pengadilan dan dokumen adat."ujar Evans sembari menambahkan, untuk menjaga kebenaran, kepastian hukum, serta hak-hak adat Negeri Urimessing, bersama ini dirinya menyampaikan klarifikasi resmi berikut:

Satu. Tidak Ada Putusan Pengadilan yang Menyatakan Keluarga Wattimena sebagai Pemilik “20 Potong Dusun Dati”

Klaim yang menyebut keluarga alm. Arnold Wattimena memiliki putusan incrah dari PN hingga PK sejak tahun 1957–2016 adalah tidak benar dan tidak ditemukan pada Direktori Putusan MA maupun arsip resmi PN/PT/MA.

Sebaliknya, seluruh putusan yang sah terkait tanah adat Urimessing secara tegas menyatakan bahwa pemiliknya adalah garis keturunan Jozias Alfons.

Dua. Bukti Penggunaan Dokumen Palsu pada Sidang PN Ambon Tahun 2018.

Pada tahun 2018, pihak Helena Pattirane pernah mengajukan sejumlah dokumen putusan yang:

Tidak memiliki nomor register resmi

Tidak masuk dalam database SIPP PN Ambon.

Tidak ditemukan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

Menggunakan format dan kop surat yang tidak sesuai standar peradilan

Ini adalah dugaan kuat adanya manipulasi dan pemalsuan dokumen pengadilan, yang merupakan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP.

Tiga. Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 PK/Pdt/2024 Menguatkan Hak Keluarga Alfons

Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 PK/Pdt/2024 secara tegas menyatakan:

Hak atas 6 potong Dati Urimessing berada pada keturunan sah Jozias Alfons

Silsilah keluarga Alfons otentik, sah, dan diakui hukum adat

Tidak ada hubungan hukum antara keluarga Wattimena dan tanah adat Urimessing

Semua klaim pihak Wattimena ditolak secara hukum

Putusan ini mempertegas rangkaian putusan sebelumnya:

Putusan PN Ambon No. 656/1980

Putusan PT Maluku No. 100/1982

Putusan MA No. 2025 K/Pdt/1983

Empat. Bukti Resmi: Surat Pemerintah Negeri Urimessing 3 Maret 1976

(BUKTI PENGAKUAN PEMERINTAH NEGERI URIMESSING)

Surat resmi yang Anda lampirkan adalah dokumen negara tingkat negeri yang sangat kuat secara hukum adat dan hukum positif. Dokumen ini diterbitkan oleh:

PEMERINTAH NEGERI URIMESSING — KETUA PERSEKUTUAN TANAH ADAT NEGERI URIMESSING

Tanggal: 3 Maret 1976

Ditandatangani oleh: H.J. Tisera

Dikuatkan oleh: Camat Pulau Ambon Drs. Samad Adam

Surat tersebut menjelaskan dan menegaskan bahwa:

Pemerintah Negeri Urimessing secara resmi mengakui bahwa:

Johanis Alfons dan Hentje Alfons adalah keturunan garis lurus dari Jozias Alfons,

Mereka benar-benar memiliki Dusun-Dusun bekas Dati Lenjap Estefanus Wattimena,

Dusun-dusun tersebut telah dimiliki sejak tahun 1915,

Terdapat dalam Register Dati 25 April 1923 dan secara turun-temurun dimiliki oleh keluarga Johanis Alfons & Hentje Alfons sesuai hukum adat Negeri Urimessing

"➡️ Ini adalah pengakuan resmi pemerintah negeri, bersifat otentik, bermeterai, dan distempel ganda (negeri & kecamatan).

Bukti ini secara langsung membantah klaim Helena Pattirane dan menunjukkan bahwa: 

Pemerintah Negeri Urimessing tidak pernah mengakui keluarga Wattimena sebagai pemilik tanah adat tersebut

Pemilik adat sah adalah keturunan Jozias Alfons, bukan garis lain

Dokumen tahun 1976 ini lebih kuat daripada klaim sepihak karena:

Ditandatangani pejabat adat, Disahkan oleh Camat Pulau Ambon

Menurut Evans,  Mengacu pada Register Dati tahun 1923. Dan mengacu pada sejarah kepemilikan sejak 1915

Membuktikan kepemilikan tanpa sengketa.

Lima.  Tentang Klaim bahwa dirinya “Hanya Menang 10 Hektare di Kezia”. Menurut Evans, 

Klaim tersebut adalah fitnah dan upaya mengelabui publik. Bahwasanya Objek Batubulan dan Telagaradja adalah salah satu perkara yang dimenangkan keluarga Alfons pada putusan kasasi 1983, tetapi:

Tidak menghapus atau membatasi hak adat keluarga Alfons atas tanah Dati Urimessing.

Tidak relevan dengan Dati Lenjap atau Dati Injipuan sangat  berkaitan dengan putusan PK 2024

Enam. Terkait Papan Larangan TNI OSM

Pernyataan bahwa “TNI berhak mencabut papan larangan karena Evans tidak memiliki putusan” adalah manipulasi.

Faktanya:

✅ Putusan MA 916 PK/2024 justru menguatkan kepemilikan keluarga Alfons

✅ TNI tidak memiliki dasar hukum untuk mengakui klaim keluarga Wattimena

✅ Helena memberikan informasi yang keliru kepada pejabat negar

Tujuh. Himbauan Kepada Masyarakat. Dengan beredarnya informasi palsu, dirinya menghimbau: Jangan menyerahkan uang atau kompensasi kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.

Selalu periksa putusan resmi di Direktori Putusan MA

Jangan terpengaruh oleh klaim yang tidak memiliki legal standing

Delapan. Langkah Hukum yang diambil pihaknya dalam waktu dekat: 

Pertama. Mengajukan laporan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen putusan

Dua. Menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada institusi yang menerima informasi keliru

Tiga.  Mengumumkan bukti-bukti sah termasuk dokumen 3 Maret 1976 ini.

Empat.  Melakukan konferensi pers resmi dengan menghadirkan dokumen asli.

Menutup keterangannya Evans Reynold Alfons

Ahli Waris Sah Dati Jozias Alfons

mengajak masyarakat Ambon dan Maluku untuk tetap berpegang pada kebenaran dan menghargai hukum adat serta putusan pengadilan yang sah.(CM)