Warga Ohoiwait Kei Besar Desak Gubernur Cabut Ijin Perusahaan BBA Dan Ganti Rugi 100 Juta Per Pohon Yang Digusur

CM, MALUKU

Dahlan Ingratubun Warga masyarakat Ohoi Ohoiwait minta kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar mencabut ijin Operasional Perusahaan BBA yang telah melakukan penggusuran tanah serta tanaman umur panjang di lahan warga. Sekaligus meminta Kapolda Maluku untuk memerintahkan aparat kepolisian di Kei Besar agar segera menghentikan aktivitas   perusahaan yang secara arogan merusak tanah dan tanaman warga Ohoi dengan melanggar adat setempat dengan tak menghiraukan sasi adat berupa hawear yang telah dipasang di lahan petuanan masyarakat adat setempat.

Hal yang sama diusulkan pula oleh akademisi Unpatti, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd di Ambon, Sabtu 15/11/2025.

Kepada media ini melalui pesan video Dahlan Ingratubun menuntut agar perusahaan BBA yang telah menggusur tanaman umur panjangnya terutama  pohon durian harus mengganti rugi setiap pohonnya seharga 100  juta per pohonnya sehingga dari 10 pohon yang sudah ditebang menjadi 1 milyar rupiah.

Seraya menuturkan jika dirinya sebagai ahli waris keturunan yang mewarisi tanah dan tanaman yang dirusakkan atau ditebang oleh perusahaan BBA, Ingratubun mengatakan sebagai orangtua dan pengganti mereka yang sudah tiada dirinya berhak melarang dan sekaligus mempertanyakan siapa yang membawa jalan bagi perusahaan yang melakukan penggusuran dan penebangan ini. Dan dengan dirinya mengatakan ia tidak menjual hak waris mereka dan meminta kepada perusahaan yang telah menebang tanamannya agar membayar per satu pohon 100 juta.

Sementara itu Kronologisnya kejadian penggusuran tanaman warga sebagai berikut, perusahaan BBA mau masuk di petuanan Ohoiwait tapi tidak diterima oleh kebanyakan warga masyarakat meskipun ada yg terima tapi banyak menolak, yang menolak pasang hawear/sasi adat setempat dan sampai sekarang belum ada kesepakatan apa tentang harga tanah, tapi tiba-tiba Perusahaan BBA sudah gusur dusun-dusun warga untuk jalan dari sebelah Barat ke Timur tanpa sepengetahuan pemilik tanah.(CM)