Evans Alfons Tegaskan Lahan Bentas Milik Dati Intjepuan,Klaim Kodam dan Amahusu Dinilai Abaikan Sejarah Adat

CM,MALUKU

Sengketa status lahan di kawasan Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon, semakin menguat setelah Evans Reynold Alfons secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari Dusun Dati Intjepuan, milik Jozias Alfons (almarhum), yang diwariskan secara sah kepada ahli warisnya berdasarkan hukum adat.

Evans menolak klaim yang menyebut lahan Bentas sebagai aset Kodam XV/Pattimura maupun sebagai tanah ulayat Negeri Amahusu.

Ia menilai klaim-klaim tersebut mengabaikan sejarah penguasaan adat serta pengakuan resmi yang telah ada jauh sebelum berbagai klaim baru muncul.

“Lahan Bentas itu bukan tanah negara, bukan pula aset militer. Itu adalah Dusun Dati Intjepuan milik almarhum Jozias Alfons. Hak adat ini nyata, hidup, dan diakui secara resmi,” tegas Evans dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan, pengakuan atas Dusun Dati Intjepuan tidak berdiri di atas klaim sepihak, melainkan diperkuat oleh pernyataan dan pengakuan Raja Negeri Urimessing tertanggal 3 Maret 1976.

Dalam sistem adat Maluku, pengakuan raja negeri memiliki kekuatan fundamental karena raja adalah pemegang otoritas adat tertinggi di wilayahnya.

“Pengakuan Raja Negeri Urimessing tahun 1976 adalah bukti otentik. Itu menegaskan bahwa Dati Intjepuan adalah milik keluarga Jozias Alfons. Mengabaikan pengakuan tersebut sama saja dengan menafikan hukum adat yang masih berlaku,” ujarnya.

Menurut Evans, munculnya klaim lain atas lahan Bentas tanpa melibatkan ahli waris sah dan tanpa verifikasi adat merupakan bentuk pengaburan sejarah tanah.

Ia menilai pendekatan kekuasaan atau administratif semata tidak dapat menghapus hak adat yang telah diakui dan dijalankan secara turun-temurun.

Evans juga menyoroti pentingnya membedakan antara tanah ulayat negeri dan tanah Dati. 

Ia menegaskan bahwa Dusun Dati Intjepuan bukan tanah ulayat bersama, melainkan tanah adat keluarga yang memiliki subjek hukum jelas dan garis keturunan yang dapat ditelusuri.

“Ini bukan konflik klaim biasa. 

Ini soal penghormatan terhadap adat, sejarah, dan hak ahli waris. 

Tanah Dati tidak bisa serta-merta diklaim pihak lain tanpa dasar adat dan hukum yang sah,” katanya.

Ia mendesak pemerintah daerah, aparat terkait, serta institusi negara untuk menghentikan klaim sepihak dan membuka proses klarifikasi yang transparan dengan melibatkan lembaga adat Negeri Urimessing, ahli waris, serta penelusuran dokumen sejarah dan register Dati.

Evans menegaskan pihaknya siap mempertahankan hak atas Dusun Dati Intjepuan melalui jalur hukum maupun adat, demi menjaga warisan leluhur dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami menuntut keadilan. Dusun Dati Intjepuan adalah warisan leluhur kami dan akan kami pertahankan berdasarkan hukum adat dan hukum negara,” pungkasnya.(CM)