Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota
CM, KOTA AMBON
Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, jika Pemkot Ambon melalui bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP), terkait beredarnya flyer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon yang menyebar di media sosial.
Lekransy kepada media center menjelaskan, bahwa konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.
"Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah," ujarnya di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).
Dikatakan Flayer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk itu Lekransy menegaskan, isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.
"Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan," jelas Lekransy.
Dia menegaskan flayer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.
Menurutnya, penyebaran flayer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar,penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.
"Karena itu LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026," tegas Jubir.
Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat Pasal 433 & Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data," tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu. (CM)
