Proses Partisipatif Jadi Dasar Penyusunan Kawasan Konservasi di Perairan Teon, Nila, dan Sarua


CM,Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, bersama Kelompok Kerja (Pokja), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah melaksanakan rangkaian Konsultasi Publik I dan II proses penyusunan Rancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua (KKP TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Konsultasi Publik I dilaksanakan di Pulau Nila dan Pulau Serua pada 8-15 November 2025, dan tanggal 12-21 Januari 2026 untuk Pulau Teon. Sedangkan yang dilaksanakan di Kecamatan TNS, Waipia, dilakukan tanggal 20-24 Januari 2026. Konsultasi Publik I bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran perbaikan dari pemangku kepentingan tingkat negeri/desa, khususnya para pengguna sumber daya laut. Selain itu, dilakukan pemutakhiran data dan informasi pendukung pengelolaan kawasan, mencakup aspek biofisik, sosial ekonomi, ketahanan pesisir, serta praktik perikanan berkelanjutan.

Proses tersebut dilanjutkan melalui Konsultasi Publik II yang dilaksanakan pada 27–28 Februari 2026. Konsultasi Publik II tingkat Pemerintah Kabupaten dilaksanakan di Kantor Bupati Maluku Tengah.

Sementara konsultasi tingkat pemangku kepentingan dan pengguna sumber daya digelar di Waipia,Kecamatan TNS.

Tahap kedua ini berfokus pada konfirmasi dan pembaruan rancangan zonasi berdasarkan hasil Konsultasi Publik I, sekaligus membangun kesepakatan para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten dan tingkat pengguna sumber daya di TNS.

Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses penyusunan kawasan konservasi sepanjang dilakukan secara partisipatif dan berbasis data. Ia mengatakan, rencana zonasi kawasan konservasi perairan di Perairan TNS nantinya bisa dikelola secara adil dan partisipatif, tidak hanya melindungi laut, tetapi juga menjamin sumber daya perikanan tetap berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi pesisir.

"Konservasi ini tentunya bukan bertujuan menutup akses, melainkan mengatur dan melindungi agar sumber daya perikanan tetap lestari untuk generasi masa depan, sesuai prinsip berkelanjutan," ujarnya saat membuka Konsultasi Publik II tingkat kabupaten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menjelaskan bahwa tahapan konsultasi publik merupakan mandat regulasi sekaligus instrumen untuk meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang laut.

Di samping itu Perancangan kawasan konservasi di Perairan TNS ini merupakan inisiatif strategis yang luar biasa.

Dengan luas mencapai 683.826,89 hektare, kawasan ini nantinya akan menjadi kawasan konservasi terluas di Provinsi Maluku, “Rancangan rencana zonasi yang telah diperbarui ini merupakan hasil integrasi antara data ilmiah dan masukan masyarakat. Melalui Konsultasi Publik II, kami mengonfirmasi kembali setiap perubahan agar tetap sejalan dengan tujuan konservasi dan kebutuhan pengguna sumber daya,” jelasnya.

Erawan menambahkan, "Kami mengapresiasi dukungan teknis YKAN dalam mempercepat penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan TNS. Kolaborasi berbasis data dan partisipasi publik ini sangat krusial untuk melindungi biodiversitas laut sekaligus menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat.”

Hasil konsultasi publik ini akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen rancangan sebelum diajukan untuk proses penetapan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan agar kawasan konservasi Teon Nila Serua dapat segera ditetapkan sebagai bagian dari kontribusi daerah terhadap target nasional perlindungan 30% wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada tahun 2045.
Camat Teon Nila Serua, Ronald Wonmaly, menilai keterlibatan masyarakat adat, pemilik petuanan laut, dan perwakilan negeri menjadi faktor kunci dalam membangun legitimasi sosial kawasan konservasi. Ia berpendapat, bahwa proses partisipatif seperti ini penting untuk membangun rasa memiliki dan memastikan rencana konservasi sejalan dengan kebutuhan masyarakat pulau.

“Partisipasi masyarakat dalam diskusi zonasi, penandatanganan berita acara, hingga pembahasan protokol persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan  (Padiatapa) menunjukkan bahwa proses ini terbuka. Harapannya, kawasan konservasi yang ditetapkan nantinya benar-benar menjadi kesepakatan bersama,” katanya.

Senada, Ketua Badan Latupati Kecamatan TNS sekaligus Kepala Pemerintah Negeri Sifluru, Natanel Tuakora, menyampaikan harapannya agar rencana perancangan kawasan konservasi di perairan Teon, Nila, dan Serua dapat memberikan kontribusi positif bagi kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami berharap rencana perancangan kawasan konservasi di Perairan Teon, Nila, dan Serua dapat memberikan kontribusi yang positif, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat. Kami ingin kawasan ini tidak hanya terlindungi, tetapi juga tetap menjadi ruang hidup yang mendukung mata pencaharian dan masa depan generasi kami,” ujar Natanel.

Komitmen YKAN dalam Pendekatan Konservasi Berbasis Masyarakat
Sebagai mitra pembangunan pemerintah, YKAN mendukung proses ini melalui pendekatan ilmiah, fasilitasi partisipasi masyarakat, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Dalam konteks KKP TNS, seluruh proses perencanaan dilakukan bersama DKP Provinsi Maluku dan Pokja, dengan arah kebijakan tetap berada dalam kewenangan pemerintah dan masyarakat.

Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menekankan bahwa YKAN berperan memberikan dukungan teknis dan ilmiah, sementara keputusan tetap berada pada pemerintah dan masyarakat.

Ia menjelaskan, bahwa potensi ekologis Perairan TNS sangat besar, namun pengelolaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Kami mendukung Pokja melalui penyediaan analisis teknis, fasilitasi diskusi, serta penguatan kapasitas. Konsultasi Publik I difokuskan pada pengumpulan masukan dan pemutakhiran data, sedangkan Konsultasi Publik II memastikan setiap pembaruan zonasi telah dikonfirmasi dan disepakati bersama,” ujarnya.

Dengan selesainya rangkaian konsultasi publik, proses penyusunan KKP TNS memasuki tahap finalisasi dokumen teknis sebelum diajukan untuk penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi erat antara pemerintah, Pokja, masyarakat, dan YKAN sebagai mitra pembangunan, diharapkan proses perancangan KKP TNS diharapkan menghasilkan kawasan yang tidak hanya melindungi ekosistem penting dan keanekaragaman hayati, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat pesisir di Laut Banda.

Tentang YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. YKAN memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan non konfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.ykan.or.id.
Narahubung
Adia Puja Pradana
Communications Specialist Ocean Program YKAN
adia.pradana@ykan.or.id

Proses konsultasi publik perancangan kawasan konservasi di perairan Teon, Nila, dan Serua, yang dilakukan di Pulau Nila, Kabupaten Maluku Tengah.

Masyarakat terlibat aktif dalam penentuan zonasi perancangan kawasan konservasi di perairan Teon, Nila, dan Serua.
Proses Konsultasi Publik 1 yang dilaksanakan di Kecamatan TNS, Waipia.
 
Proses penandatanganan peta zonasi dan berita acara pada Konsultasi Publik II yang dilaksanakan di Kecamatan TNS, Waipia.

Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan Konsultasi Publik II yang dilaksanakan di tingkat kabupaten.(CM)