Diduga Konspirasi Camat Saparua,Pj.Negeri Porto Dan Saniri Usung Seorang Narapidana Menimbulkan Polemik di Masyarakat

CM, MALUKU

Polemik yang terjadi di Negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah berawal dari pencalonan Raja  yang diduga sepihak dan sarat KKN,tidak transparansi terkait BUMDES di Negeri Porto akibatnya Masyarakat Porto lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Saparua dan Kantor Negeri Porto. 

pada hari,Senin,(22/6/26). 

Hal ini dilakukan Masyarakat Negeri Porto untuk sebuah keadilan.

Selanjutnya,dalam unjuk rasa penyampaian aspirasi Masyarakat di depan kantor camat saparua J. Nanlohy yang dipercayakan untuk menjadi korlap menyampaikan tujuh (7) pernyataan sikap kepada Camat dan sekaligus kepada Bupati Maluku Tengah. 

Adapun Tujuh (7) Tuntutan masyarakat Negeri Porto Kecamatan Saparua kepada Bapak Bupati Maluku Tengah : 

1. Masyarakat Negeri Porto Menolak secara tegas Penetapan Pejabat Pemerintah di Negeri Porto, kami membutuhkan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri yang difinitip

2. ⁠Bapak Bupati segera mencopot Ketua Saniri Negeri Porto karena yang bersangkutan adalah PNS yang tidak diperbolehkan menduduki Jabatan tersebut sesuai Regulasi Pemerintah yang berlaku

3. ⁠Bapak Bupati segera mencopot Camat Saparua karena dimulai gagal dalam melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, tertib dan transparan.

Contoh Kasus :

- Regulasi Pemerintah yang melarang PNS menduduki Jabatan Ketua Saniri Negeri tapi di abaikan oleh Camat Saparua

- ⁠Kurang peduli / berpihak pada kepentingan Masyarakat Negeri Porto dalam upaya mendorong percepat persiapan proses pemilihan Pemerintahan Negeri tapi sibuk melakukan Rekrutmen Staf Pemerintah Negeri tapi sibuk melakukan Rekrutmen Staf Pemerintah Negeri padahal bukan kewenangannya 

- ⁠Camat Saparua tidak memiliki sistem pembinaan dan evaluasi yang tepat dan terukur bagi Pemerintah dalam Wialayah Kecamatan Saparua

4. Kami Masyarakat Porto meminta Camat Saparua memerintahkan Penjabat Negeri Porto untuk segera mempersiapkan Calon Kepala Pemerintah Negeri Porto yang baru

5. ⁠Kami memberikan tenggang waktu dua (2) minggu apabila Penjabat Negeri Porto tidak mempersiapkan Calon Kepala Pemerintah Negeri Porto, masyarakat menyegel Kantor Pemerintah Negeri Porto

6. ⁠Kami masyarakat Negeri Porto meminta Bapak Bupati Maluku Tengah untuk usut tuntas pengelolaan Dana BUMDES Negeri Porto yang selama ini tidak transparan dan tidak membuat Laporan PertanggungJawaban.

7. ⁠Kami masyarakat Negeri Porto Meminta Bapak Bupati Maluku Tengah untuk usut tuntas Pengelolaan Uang Retribusi Air Bersih Negeri Porto yang selama ini tidak transparan dan tidak membuat Laporan PertanggungJawaban.

Korlap berharap semoga dengan adanya 7 tuntutan Masyarakat ini dapat  dijawab dan direalisasikan dengan bijak dan oleh pihak yang terkait. 

Sementara itu, Saat diwawancarai Media ini terkait pencalonan Raja Porto, 

J. Nanlohy mengatakan kalau pada saat pencalonan Saniri dan Pj. Porto tidak menyampaikan buat Masyarakat secara umum namun dilakukan hanya dalam internal Saniri,J. Tetelepta dan Pj.Porto,E.Nanlohy bahkan diduga ada keterlibatan Camat didalam hal ini. 

Mengapa demikian ??. 

"Karena saat Kami mau daftar Ibu Kori Nanlohy sebagai calon Raja dari Keturunan Nanlohy Pau yang dimana juga mempunyai hak yang sama dalam pencalonan Raja Negeri Porto.

Namun, Saniri dan Pj.Raja mengatakan kalau mereka sudah usul calon Raja 3 bulan lalu ke Camat dan Bupati Maluku Tengah dan tidak mau mengakomodir Ibu Kori. Sehingga Kami melakukan proses hukum,"Ungkapnya."

Selanjutnya, J. Nanlohy sangat menyangkan Sikap Saniri dan PJ bahkan Camat selaku Penanggung Jawab di kecamatan yang mana sudah mengetahui jika Calon yang diusul oleh Saniri dan PJ adalah seorang yang perna menjadi Narapidana dalam kasus Dana Desa di Negeri Porto sehingga merugikan Negara bahkan mengabaikan hak Masyarakat. Jika demikian maka sangat disayangkan dan diduga tindakan Saniri dan PJ. Negeri Porto ada indikasi KKN. 

Pada hal Saniri Negeri adalah seorang PNS dengan Jabatan Kepala Sekolah demikian juga dengan PJ. Negeri Porto yang juga seorang PNS dengan Jabatan  Kepala Sekolah adalah seorang Pendidik dengan tugas mendidik dan mengajarkan yang baik."Tutupnya."

Ditambahkan terkait Putusan Sidang,awalnya di Pengadilan Negeri Dirinya dan pihak yang mengusung Ibu Kori menang, Namun Putusan banding NO bukan memenangkan salah satu apalagi memenangkan Saniri  dan sebagainya seperti kata Saniri Negeri di Kantor Camat. (CM)