Ahli Waris Jozias Alfons Bantah Narasi “Penipuan 20 Dusun Dati”: Jangan Potong Sejarah Hanya pada Register 1814


CM, MALUKU 

Ahli Waris Jozias Alfons, Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons, memberikan klarifikasi sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial terkait sengketa 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing, Kota Ambon.

Narasi yang beredar menampilkan potongan dokumen yang disebut sebagai Kutipan Daftar Dati tahun 1814. Dalam konten tersebut, nama Estefanus Wattimena disebut sebagai Kepala Dati, kemudian dikaitkan dengan tudingan bahwa penggunaan dokumen tersebut oleh pihak Alfons merupakan “bukti penipuan” atau “pembohongan atas 20 potong dati kepada masyarakat”.

Menanggapi hal tersebut, Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa keberadaan nama Estefanus Wattimena dalam dokumen lama tersebut bukanlah sesuatu yang disembunyikan oleh pihaknya.

“Kalau benar dalam Kutipan Daftar Dati tahun 1814 tercantum nama Estefanus Wattimena sebagai Kepala Dati, kami tidak pernah menyembunyikannya. Justru dokumen tersebut digunakan secara terbuka sebagai alat bukti. Karena itu pertanyaannya sederhana, kalau dokumen yang memuat nama Estefanus Wattimena sendiri dibuka dan digunakan sebagai bukti, di mana letak penipuannya?” kata Evans dalam keterangannya.

Ahli Waris: Jangan Berhenti pada Tahun 1814

Menurut Evans, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang namanya tercatat sebagai Kepala Dati pada tahun 1814. Yang harus diperiksa adalah bagaimana perjalanan dan kedudukan hak atas 20 Dusun Dati setelah tahun tersebut.

Pihak Alfons menyatakan bahwa terdapat rangkaian sejarah dan dokumen yang menurut mereka harus dibaca secara menyeluruh, termasuk peristiwa yang mereka kaitkan dengan Rapat Besar Saniri tahun 1915, kedudukan Jozias Alfons, serta dokumen Pemerintah Negeri Urimessing tertanggal 3 Maret 1976.

“Jangan mengambil satu nama dari tahun 1814 kemudian berhenti di sana. Kalau mau membuka sejarah 20 Dusun Dati, mari kita buka semuanya. Jelaskan apa yang terjadi setelah 1814, bagaimana peristiwa tahun 1915, dokumen Pemerintah Negeri, dan bagaimana seluruh bukti itu kemudian dinilai dalam proses pengadilan,” ujarnya.

Minta Rangkaian Putusan Pengadilan Dibaca Utuh

Ahli Waris Jozias Alfons juga meminta agar perdebatan mengenai Dati Katekate dan 20 Dusun Dati tidak hanya dilakukan melalui potongan gambar atau video di media sosial.

Mereka menunjuk sejumlah perkara yang menurut pihak Alfons berkaitan dengan sengketa dan kedudukan hukum para pihak, antara lain Putusan PN Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo. Putusan PT Ambon No. 10/PDT/2017/PT.AMB jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3410 K/PDT/2017.

Selain itu, pihak Alfons juga menyebut rangkaian Putusan No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb jo. No. 18/PDT/2022/PT.AMB jo. No. 5000 K/PDT/2022, serta Putusan Mahkamah Agung No. 916 PK/Pdt/2024.

Menurut mereka, seluruh putusan tersebut harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh sebelum seseorang menarik kesimpulan mengenai kedudukan hak para pihak.

“Kalau ada pihak yang merasa Register 1814 telah membuktikan secara mutlak bahwa 20 Dusun Dati adalah hak pihak tertentu, silakan perhadapkan argumentasi itu dengan seluruh bukti dan putusan pengadilan. Jangan hanya mengambil bagian yang dianggap menguntungkan lalu menghilangkan bagian sejarah dan proses hukum lainnya,” kata Evans.

Singgung Pelaksanaan Putusan di Katekate

Pihak Alfons juga menyatakan bahwa perkara Dati Katekate telah memasuki tahapan pelaksanaan putusan. Mereka merujuk pada Penetapan Ketua PN Ambon No. 15/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb jo. perkara No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, termasuk Berita Acara Penyerahan Objek tertanggal 18 Oktober 2023.

Menurut mereka, fakta tersebut juga harus menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar persoalan tidak dipahami hanya berdasarkan konten media sosial.

Tantang Buka Semua Bukti Secara Terbuka

Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons menyatakan tidak keberatan apabila Register Dati tahun 1814 dibuka dan diperiksa secara terbuka.

Namun mereka meminta pihak yang mempersoalkan hak keluarga Alfons juga menjelaskan perjalanan hak atas tanah tersebut setelah 1814.

“Buka Register 1814 secara utuh. Kami tidak keberatan nama Estefanus Wattimena disebut. Tetapi jangan berhenti pada tahun 1814. Buka juga sejarah setelahnya, dokumen Pemerintah Negeri, seluruh alat bukti, serta putusan PN, PT, Mahkamah Agung sampai Peninjauan Kembali. Biarkan masyarakat melihat persoalan ini secara utuh, bukan melalui potongan informasi,” tegas Evans.

Pihak Alfons juga meminta pihak yang membuat tudingan menjawab satu persoalan mendasar: apakah pencantuman nama seseorang sebagai Kepala Dati dalam dokumen tahun 1814 dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak pernah terjadi perubahan, penyerahan, atau peristiwa hukum dan adat atas dati tersebut pada masa berikutnya.

Minta Masyarakat Tidak Digiring dengan Tuduhan Pidana

Pada bagian akhir keterangannya, Ahli Waris Jozias Alfons mengingatkan agar perbedaan klaim atas tanah tidak serta-merta dibingkai sebagai tindak pidana.

Mereka meminta penggunaan istilah seperti “penipuan” dan “pembohongan” dilakukan secara bertanggung jawab serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbedaan klaim kepemilikan maupun penafsiran terhadap dokumen sejarah tidak otomatis membuktikan adanya penipuan. Kalau masing-masing pihak merasa memiliki bukti, mari diperhadapkan melalui mekanisme hukum,” ujar Evans.

Ahli Waris Jozias Alfons menegaskan akan tetap mempertahankan kepentingan hukum mereka melalui jalur yang sah dan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang mereka jadikan dasar.

“Jangan mengadili perkara tanah melalui media sosial. Biarkan dokumen berbicara, biarkan putusan pengadilan berbicara, dan biarkan hukum menentukan kedudukan hak masing-masing pihak,” tutup Evans Reynold Alfons.(CM)