Unpatti Soroti Hak Masyarakat Adat atas Hutan
CM. Ambon
Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar seminar internasional yang membahas hubungan antara kedaulatan negara dan hak masyarakat hukum adat dalam penguasaan serta perlindungan wilayah hutan adat.
Seminar bertema “Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat” tersebut berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Unpatti, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan bersama Departemen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hubungan kewenangan negara dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H., mengatakan persoalan penguasaan hutan adat masih menjadi perhatian serius, termasuk di wilayah Maluku.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari hubungan antara kewenangan negara dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah maupun kawasan hutan adat.
Ia menjelaskan, hutan adat memiliki kedudukan, peran, dan fungsi tersendiri bagi kehidupan masyarakat hukum adat. Karena itu, pengelolaannya harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat sekaligus membangun keterikatan dan kerja sama dengan negara agar manfaatnya dapat dirasakan bersama.
Prof. Laturette berharap seminar internasional tersebut dapat mendorong pemerintah agar semakin memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, terutama terkait penguasaan dan pengelolaan hutan adat.
Ia juga menilai kehadiran tiga narasumber dengan keahlian dan perhatian terhadap isu masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif akademik.
Pertukaran pemikiran dan kajian para pakar diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan Fakultas Hukum Unpatti sekaligus kepentingan bangsa dan negara.
Laturette menegaskan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, S.Sos., mengungkapkan persoalan penguasaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi pemerintahan.
Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut keadilan, identitas budaya, keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan.
Menurut Ely, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, di sisi lain, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, hak-hak tradisional, serta identitas budayanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat Maluku, tanah, hutan, dan wilayah petuanan memiliki makna mendalam. Wilayah tersebut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, kehidupan sosial, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Seminar internasional ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Timo Kaartinen, Ph.D., dari Faculty of Social Sciences, University of Helsinki; Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara; serta Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Unpatti.
Ketiga narasumber membahas sejumlah topik, antara lain praktik adat dalam pelestarian lingkungan dan masyarakat, hak masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adat, serta pengakuan negara terhadap hutan adat.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti sebagai bagian dari penguatan wawasan akademik dan pemahaman terhadap persoalan hukum adat, khususnya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di Maluku.
