Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
Ambon, cahayamaluku.com
Bertempat di kantor BPJS
Cabang Ambon di Wailela Ambon Provinsi Maluku digelar konferensi pers yang
dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan dua Rumah Sakit di kota Ambon
masing, masing Rumah Sakut Umum Dr. Haulussy Ambon dan Rumah Sakit Sumber Hidup
Ambon.
Kepada wartawan Kepala BPJS
Cabang Ambon. Àfliana Latumakulita mengatakan Tujuan dari konferensi pers untuk
memberitahukan kepada publik tentang adanya pelayanan mudik nyaman
bersama BPJS Kesehatan dimana mulai tanggal 7 Juni s.d. 23 Juni 2018, peserta
JKN-KISS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul
Fitri.
Dikatakan, Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat
libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta
JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul
fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas Kesehatan yang
bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Untuk peserta JKN-KIS yang Menjalani mudik,
apabila membuhtukan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan
kesehatan pada Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja Sama
dengan BPJS kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Prinsip portabilitas pada
Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan
peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada
di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses
pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun
peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah
menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan askes, dan
faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Ambon Afliana Latumakulita dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman
Bersama BPJS Kesehatan, Senin(04/06) di Ambon
Afliana Menambahkan,
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi
FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka
praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP
yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau
peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat
dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Pada
keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama
maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta
JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,
serta tindakan medis yang diperolehnya bedasarkan indikasi medis yang
jelas bedasarkan hasil pemerikasaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani
serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari
peserta," imbau Afliana. Oleh karenanya, para peserta
JKN-KISS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN KISS. Kesempatan itu baik Wakil
dari RSUD Dr. Haulussy maupun RS Sumber Kasih serta pihak dinas Kesehatan
Provinsi Maluku ikut memberikan keterangan yang mendukung program Mudik Nyaman
bersama BPJS Kesehatan.(CM-01)
