Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan



Ambon, cahayamaluku.com

Bertempat di kantor BPJS Cabang Ambon di Wailela Ambon Provinsi Maluku digelar konferensi pers yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan dua Rumah Sakit di kota Ambon masing, masing Rumah Sakut Umum Dr. Haulussy Ambon dan Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon.

Kepada wartawan Kepala BPJS Cabang Ambon. Àfliana Latumakulita mengatakan Tujuan dari konferensi pers untuk memberitahukan kepada publik tentang adanya  pelayanan mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan dimana mulai tanggal 7 Juni s.d. 23 Juni 2018, peserta JKN-KISS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri.

Dikatakan, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Untuk peserta JKN-KIS yang Menjalani mudik, apabila membuhtukan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja Sama dengan BPJS kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa  dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta  itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan askes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin(04/06) di Ambon
Afliana Menambahkan, Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya bedasarkan  indikasi medis yang jelas bedasarkan hasil pemerikasaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," imbau Afliana. Oleh karenanya, para peserta JKN-KISS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN KISS. Kesempatan itu baik Wakil dari RSUD Dr. Haulussy maupun RS Sumber Kasih serta pihak dinas Kesehatan Provinsi Maluku ikut memberikan keterangan yang mendukung program Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan.(CM-01)