Ahli Waris Pertanyakan Penolakan Permohonan Sertifikat Pasca Putusan Inkrah dan Eksekusi Pengadilan

CM, MALUKU

Rillis pada tanggal, 12 Juni 2026. Yang diterima media ini dari Ahli Waris 20 Potong Dati yang sudah Inkrah. Mengatakan,  Penolakan permohonan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kembali menjadi sorotan. Ahli waris Jozias Alfons mempertanyakan dasar hukum penolakan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Ambon terhadap objek SHM Nomor 354/Urimessing yang menurut mereka telah dieksekusi dan diserahkan secara resmi berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Evans Reynold Alfons, objek tanah dimaksud telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahkan, pada 18 Oktober 2023 telah dilaksanakan eksekusi dan dibuat Berita Acara Penyerahan Objek oleh pengadilan.

Selain itu, surat pelepasan hak telah ditandatangani oleh Raja Negeri Urimessing, alas hak telah memperoleh pengesahan dari Camat Nusaniwe, dan permohonan resmi penerbitan sertifikat telah diajukan kepada Kantor Pertanahan.

"Kami mempertanyakan dasar hukum penolakan tersebut. Jika seluruh proses hukum telah selesai dan putusan telah inkrah hingga PK, apakah Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk mengabaikan atau bahkan membatalkan akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?" tegas Evans.

Putusan Pengadilan Wajib Dihormati

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah. Lembaga administrasi negara tidak dapat bertindak seolah-olah menjadi lembaga peradilan yang menilai ulang substansi perkara yang telah diputus secara final.

Apabila terdapat kekurangan administratif, menurut ahli waris, Kantor Pertanahan seharusnya menjelaskan secara tertulis bagian mana yang belum memenuhi persyaratan, bukan sekadar mengembalikan atau menolak berkas tanpa dasar hukum yang jelas.

Meminta Perhatian Presiden, Ombudsman, Komnas HAM dan DPR RI

Atas kondisi tersebut, ahli waris meminta perhatian serius dari:

Ombudsman Republik Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Komisi Yudisial

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab

Menurut ahli waris, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

1. Mengapa permohonan sertifikat atas objek yang telah dieksekusi pengadilan masih ditolak?

2. Apa dasar hukum penolakan tersebut?

3. Apakah Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk mengabaikan putusan inkrah hingga tingkat PK?

4. Jika seluruh putusan pengadilan dapat diabaikan oleh lembaga administrasi, bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan?

5. Apakah negara masih menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?

Mendesak Klarifikasi Resmi

Ahli waris mendesak Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk memberikan penjelasan tertulis dan terbuka mengenai alasan penolakan permohonan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa terdapat pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

"Negara hukum berdiri di atas penghormatan terhadap putusan pengadilan. Apabila putusan yang telah inkrah, telah dieksekusi, dan telah diserahkan secara resmi masih tidak dapat dilaksanakan akibat tindakan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak ahli waris, tetapi juga wibawa hukum dan kepastian hukum di Republik Indonesia," tutup Evans Reynold Alfons.(CM)