Mahkamah Agung Tegaskan Kemenangan Ahli Waris Jozias Alfons dalam Kasus Tanah Dati Negeri Urimessing

Melalui Rilies Evans Alfons, Ambon, 2 Desember 2024. Evans Alfons  Mengatakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan hak kepemilikan ahli waris Jozias Alfons atas 20 dusun Dati di Negeri Urimessing melalui putusan 916 PK/PDT/2024. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Julianus Wattimena ditolak secara tegas pada tanggal 29 November 2024, memperkuat rangkaian putusan sebelumnya, yakni:

1. Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb (2016) yang mengakui hak ahli waris Jozias Alfons.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 10/PDT/2017/PT.AMB (2017) yang menguatkan putusan PN Ambon.

3. Putusan Mahkamah Agung No. 3410 K/PDT/2017 (2018) sebagai putusan final dan mengikat.

Rangkaian Sengketa Hukum Selama Puluhan Tahun

Kasus ini bermula dari klaim Julianus Wattimena yang menyatakan dirinya memiliki hak atas tanah di Negeri Urimessing. Namun, bukti historis berupa Register Dati 1814, Kutipan Register Dati 1923, dan putusan pengadilan sejak 1979 hingga 2022, semuanya mengakui kepemilikan ahli waris Jozias Alfons.

Keputusan Mahkamah Agung melalui PK 916 ini menutup peluang hukum bagi Julianus Wattimena untuk kembali mengklaim tanah sengketa, mengukuhkan hak ahli waris Jozias Alfons yang kini diwakili oleh Evans Reynold Alfons dan Ricko Weynner Alfons.

Kronologi Putusan Penting

1. 3 Maret 1976: Surat pengakuan oleh Persekutuan Tanah Adat Negeri Urimessing mengakui hak milik Jozias Alfons.

2. 2016: Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan putusan No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb yang mengakui ahli waris Jozias Alfons.

3. 2017: Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan PN melalui No. 10/PDT/2017/PT.AMB.

4. 2018: Mahkamah Agung mempertegas hak ahli waris melalui No. 3410 K/PDT/2017.

5. 2024: Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Julianus Wattimena melalui putusan 916 PK/PDT/2024.

Reaksi Ahli Waris

Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris, menyatakan, "Kemenangan ini adalah bukti nyata perjuangan panjang kami. Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak dapat dikalahkan. Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan ini dan tidak lagi ada sengketa yang mengganggu ketenangan kami sebagai ahli waris yang sah."

Dukungan Masyarakat Ambon

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Ambon, terutama karena tanah Dati memiliki nilai historis dan ekonomi yang signifikan. Banyak warga memuji keputusan Mahkamah Agung sebagai langkah tepat untuk menegakkan keadilan dan menghentikan upaya penguasaan ilegal atas tanah adat.

Langkah Selanjutnya

Ahli waris Jozias Alfons mendesak agar proses eksekusi atas seluruh wilayah 20 dusun Dati dapat segera dilakukan, terutama di kawasan Katekate, Intjepuan, dan Batusombajang. Eksekusi sebagian wilayah telah dilakukan pada 18 Oktober 2023, namun eksekusi penuh masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.(CMe)