Fakta Persidangan Perkara Mata Rumah Parentah Passo Penggugat Intervensi Bukan Ahli Waris Yang Sah
CM, MALUKU
Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon terkait status mata rumah parentah di Negeri Adat Passo kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/7/2025) dengan agenda pemeriksaan 2 saksi yang dihadirkan oleh Pengacara Penggugat Intervensi, masing-masing: ibu Karolina de Kock yang memberikan keterangan tentang hubungan keluarga/perkawinan antara Pieter Simauw yang punya isteri pertama Maria Parera dan juga diakui ada isteri kedua yakni Wilhelmina Thenu, sehingga penggugat asal juga bagian dari keturunan Christian Pieter Simauw berdasarkan keterangan saksi Karolina de Kock yang menyatakan bahwa penggugat awal adalah anak dari Rolly, dan Rolly adalah anak dari Christian Pieter Simauw yang beristrikan Wilhelmina Thenu.
Jadi jelas kedudukan dan kapasitas penggugat asal dalam hal ini Lheondrid Simauw sebagai keturunan, sebagai waris, sebagai keturunan juga, sebagai kepala mata rumah sesuai gugatan yang disampaikan oleh penggugat sehingga tidak dapat terbantahkan penggugat asal merupakan keturunan, ahli waris dari Pieter Christian Simauw.
Fakta yang kedua yang diangkat oleh Saksi Anakletus (Etus) Sirwutubun membicarakan tentang proses pernikahan dari orang tua dari penggugat intervensi yang pada prinsipnya penggugat asal tidak banyak mengajukan pertanyaan tetapi mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan kebenaran status perkawinan itu karena perkawinan itu sekalipun banyak diceritakan, sekalipun banyak keterangan disampaikan oleh saksi penggugat asal telah bisa membuktikan berdasarkan dokumen yang sah ternyata yang pertama bukti surat itu tentang pernikahan itu saksi tidak pernah tahu dan penggugat asal juga telah membuktikan bukti nikah itu dibuktikan oleh penggugat intervensi yang mana perkawinan dari orang tua penggugat intervensi itu tidak pernah tercatat di gereja Rehoboth. Kemudian akta nikah yang diperlihatkan oleh penggugat intervensi itu ternyata penggugat asal menemukan jika ternyata ada dua hal yang berbeda terutama pada persidangan persidangan yang sebelumnya. Ada peristiwa perkawinan pada tanggal 9 September 1977 tapi ada akta yang keluar 5 September 1977 dan ada akte yang keluar pada 9 September namun dalam posisi kasus yang berbeda namun jenis dan bentuk suratnya kurang lebih sama tapi ada perbedaan tanggal. Dan itulah yang menyebabkan penggugat asal meragukan bukti tersebut dan menduga ada pemalsuan.
Kepada wartawan, kuasa Penggugat, Joemicho Syaranamual mengatakan soal kebenaran dari akta nikah semacam itu biarlah masyarakat atau wartawan bisa menyimpulkan sendiri tanpa pihaknya harus menyimpulkan fakta yang sederhana itu.
"Oleh karena itu kami tadi berdasarkan saksi dari intervensi kami hanya memfokuskan tentang pernikahan danl garis keturunan, kami rasa kami tidak perlu banyak mengajukan pertanyaan karena itulah versi omongan daripada saksi."jelas Syaranamual sembari mengatakan pihaknya hanya berfokus pada surat nikah yang diajukan bahwa penggugat intervensi bukanlah sebagai ahli waris yang sah atau keturunan yang sah yang bisa diangkat sebagai raja Negeri Passo.(CM)