Baik Selaku Rektor Maupun Pribadi Prof Leiwakabessy Tidak Terlibat

CM, MALUKU

Dalam rilis yang diterima media ini yang ditandatangani oleh ketua tim hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Dr.Sherlock H.Lekipiouw,SH.MH, Jumat, (8/8/2025)

terkait pemberitaan pada media menyangkut tudingan dan fitnahan serta ancaman secara sepihak terhadap persoalan sejumlah uang sebesar 200 juta yang menyeret  dan atau melibatkan Prof. Fredy Leiwakabessy baik sebagai pribadi maupun sebagai Rektor Universitas Pattimura termasuk Universitas Pattimura sebagai institusi.

Sehubungan dengan pernyataan-pernyataan saudara BW yang termuat dalam pemberitaan sejumlah media yang secara nyata dan tegas melontarkan tudingan dan fitnahan serta ancaman secara sepihak terhadap persoalan sejumlah uang sebesar 200 juta yang menyeret dan atau melibatkan Prof. Fredy Leiwakabessy baik sebagai pribadi maupun sebagai Rektor Universitas Pattimura termasuk Universitas Pattimura sebagai Institusi telah memberikan dampak yang tidak baik utamanya penggiringan opini publik yang sesat yang patut diduga telah mengarah pada perbuatan yang tidak saja melanggar hukum tetapi juga melanggar etika mengingat saudara BW merupakan salah satu Dosen di Universitas Pattimura.

Atas keprihatinan dan sekaligus sebagai bentuk klarifikasi dan penggunaan hak jawab dan somasi bersama ini perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

Pertama, sepanjang menyangkut yang 200 juta itu adalah Masalah pribadi antara saudara BW dengan Dominggus Souissa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi maupun institusi sehingga pernyataan saudara BW sangat tendensius dan tidak berdasar.

Kedua, saudara BW harusnya tidak berkoar-koar di media dan mau menggiring opini sesat tanpa disertai bukti dan fakta semakin memperjelas ada maksud dan tujuan untuk mencari pembenaran publik dan menggiring opini publik agar kesalahan itu beralih menjadi tanggung jawab Rektor dan Institusi Universitas Pattimura dan ini jelas-jelas merupakan fitnah dan pembohongan

Ketiga, sikap saudara BW telah nyata telah merusak citra dan marwah kelembagaan dan hal ini sangat memperihatinkan bagi kami UNPATTI selaku Institusi Pendidikan Tinggi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saudara BW untuk segera dalam waktu 2 kali 24 jam mengklarifikasi pernyataan saudara sebagaimana termuat dalam pemberitaan di berbagai media yang memfitnah dan menuduh Prof. Fredy Leiwakabessy baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai Rektor termasuk Institusi Universitas Pattimura sebagai Kelembagaan.

Jika dalam waktu sebagaimana tersebut di atas, saudara BW tidak melakukannya, maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya dalam kedudukan saudara BW sebagai Dosen pada Universitas Pattimura sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Universitas Pattimura serta Peraturan Rektor Universitas Pattimura tentang Kode Etik Dalam Lingkup Universitas Pattimura yang bersangkutan segera untuk dipanggil dan diperiksa secara patut agar tidak membuat kegaduhan dan persepsi buruk terhadap Universitas Pattimura sebagai institusi pendidikan tinggi.

Demikian disampaikan dan dijelaskan sekaligus sebagai bagian dari somasi.(CM).