Dikawal Oknum TNI Perusahaan BBA Gusur Secara Brutal Tanah Dan Tanaman Warga, Akademisi Unpatti Minta Pangdam Tertibkan Anggotanya
CM, MALUKU TENGGARA
Akademisi Unpatti Ambon asal Ohoi Ohoiwait Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M. Pd, mengatakan, Indonesia sudah Merdeka selama 80 tahun dan telah terlepas dari penjajahan Barat, namun masyarakat kembali dijajah oleh perusahaan yang dikawal ketat oleh oknum TNI untuk menggusur tanah adat dan tanaman umur panjang milik warga masyarakat.
Demikian antara lain penegasan Prof. Zainuddin kepada media ini, Senin, 24/11/2025.
Hal ini terjadi di Kei Besar Ohoi Ohoiwat, kabupaten Maluku Tenggara di mana Perusahaan BBA yang tadinya melakukan negosiasi harga tanah dengan masyarakat per M2 Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun terjadi pro kontra di masyarakat dan berujung pada kelompok masyarakat yang kontra memasang Huwear (sasi) adat pada tanah milik mereka dan sampai saat tidak kesepakatan dengan pemilik tanah tersebut.
Namun, tiba-tiba perusahaan menyerobot tanah dengan alat menggusur secara diam-diam tanpa menghiraukan sasi adat yang dipasang masyarakat pemilik lahan, dan setelah masyarakat kembali mencegah dengan pemasang kembali huwear (sasi) mereka hentikan beberapa hari kemudian hari kemarin, Sabtu. 22 Nopember 2025 pihak perusahaan kembali menggusur dan ironisnya kegiatan perusahaan ini dikawal oleh oknum TNI.
Oleh sebab itu, kata Prof. Zainuddin yang juga sebagai Ketua ITANEM Maluku ini meminta kepada kepada Pangdam XV/Pattimura untuk menertibkan oknum TNI tersebut.
"Kami mohon pa Pangdam XV/Pattimura untuk menertibkan oknum TNI tersebut.
TNI dibayar oleh pajak rakyat untuk menjaga perbatasan wilayah NKRI, tapi bukan menjadi pegawai perusahaan untuk menggusur hak tanah masyarakat."ujarnya sembari menambahkan oknum TNI ini merusak citra TNI.
Selain itu, terkait dengan tindakan perusahaan yang brutal seperti ini maka pihaknya mohon kepada Gubernur Maluku untuk mencabut izin operasi perusahaan di Kei Maluku Tenggara dan Pangdam tertibkan oknum TNI yang mengawal perusahaan BBA.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stefanus Layanan saat dikonfirmasi media ini lewat pesan WhatsApp, Senin, 24/11/2025 mengatakan kalau soal perusahaan di Ohoi Mataholat dan Ohoi Ohoiwait maka dirinya sudah banyak berkomentar dan wewenang ada di Gubernur
Soal perusahaan di Mataholat dan Ohoiwait saya sudah banyak komentar dan wewenang di Gubernur di gubernur,tapi soal yang baru disampaikan dirinya baru saja mendengar jadi belum bisa berkomentar.
"Soal perusahaan di Mataholat dan Ohoiwait saya sudah banyak komentar dan wewenang si gubernur kalau soal yang baru disampaikan saya baru dengar jadi belum bisa berkomentar."ujarnya.(CM)
