Wujud Kepedulian Ahli Waris Jozias Alfons Bagi Kepentingan Masyarakat
CM, MALUKU
Bertempat di Lokasi Gedung Serba Guna Goga,Kampung ganemo RT 001/RW 002.Kelurahan Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Rabu (27/5/26),.
Keluarga Alfons Pemilik 20 Potong Dati dengan ini menyatakan;
Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa penyerahan/hibah tanah yang dilakukan oleh Evans Reynold Alfons kepada masyarakat melalui Ketua RT merupakan bentuk nyata kepedulian sosial, tanggung jawab adat, serta komitmen menjaga kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan,Tanah seluas 227 m² yang berada di kawasan Dati Batusombajan, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diserahkan secara sukarela untuk dipergunakan bagi kepentingan umum masyarakat RT.001/RW.002. Penyerahan ini dilakukan tanpa syarat, tanpa paksaan, dan murni dilandasi niat baik demi kebutuhan masyarakat setempat.
Sebagai keturunan langsung dari Jozias Alfons, yang dikenal sebagai Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan penjaga hak-hak adat masyarakat, keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan adat bukan hanya sebagai hak keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan bersama masyarakat Negeri Urimessing dan Kota Ambon pada umumnya.
Langkah hibah ini merupakan bukti bahwa tanah adat yang berada dalam penguasaan ahli waris tidak semata-mata dipertahankan untuk kepentingan pribadi, melainkan juga dipergunakan demi kepentingan sosial, fasilitas umum, akses masyarakat, dan kebutuhan bersama demi terciptanya hubungan kekeluargaan yang harmonis.
Selain itu, perlu ditegaskan kepada masyarakat bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 PK/PDT/2024 tanggal 29 November 2024, telah menegaskan pembatalan Surat tanggal 28 Desember 1976 yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penguasaan maupun tindakan hukum atas tanah-tanah adat milik Ahli Waris Jozias Alfons.
Dengan adanya putusan tersebut, maka secara hukum telah jelas bahwa 6 (enam) potong Dusun Dati, yaitu:
1. Dati Batusombajan;
2. Dati Katekate;
3. Dati Intjepuan;
4. Dati Belakang Gantungan Lama;
5. Dati Batu Tangga;
6. Dati Pohon Ketapang;
adalah sah milik Ahli Waris Jozias Alfons sebagaimana ditegaskan dalam Register Dati Negeri Urimessing serta dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, segala bentuk perbuatan hukum, penyerahan, pengalihan, pengakuan, maupun tindakan pemerintahan yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Negeri sebelumnya ataupun oknum tertentu yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut, secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian, keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons tetap mengedepankan pendekatan persaudaraan, perdamaian, serta kepentingan masyarakat luas.
Hibah tanah kepada masyarakat ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum yang dilakukan selama ini bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan untuk menjaga martabat adat, sejarah keluarga, serta kepastian hukum atas tanah warisan leluhur.
Evans Reynold Alfons menyampaikan bahwa :
"Tanah adat adalah warisan leluhur yang harus dijaga dengan bijaksana. Apa yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk penghormatan kepada leluhur serta wujud kepedulian kepada masyarakat. Kami berharap hibah ini dapat bermanfaat bagi kepentingan umum dan mempererat persaudaraan di tengah masyarakat.”
Melalui berita pernyataan ini, keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap perjuangan mempertahankan hak adat selama ini bertujuan menjaga keadilan, kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai hukum dan adat yang berlaku.
Kiranya hibah ini menjadi contoh semangat kebersamaan, gotong royong, dan persatuan demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang."Tutupnya,.
Sementara itu,dari pantauan media ini saat menerima surat hibah tanah untuk kepentingan Mereka sebagai Masyarkat sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebaikan Keluarga Ahli Waris Sah dari Almarhum Jozias Alfons yang sudah punya Putusan Ingkrah dan diakhir pertemuan Mereka berfoto bersama sebagai ungkapan syukur atas berkat yang diberkati.(CM)


