Harry Putra Far Far Tegaskan Jika Terbukti Langgar Aturan Izin Operasi PT. MCA Dapat Dicabut
CM, KOTA AMBON
Harry Putra Far Far Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon usai menutup RDP bahas keluhan Masyarakat yang mendiami Perumahan Bukit Hijau di Negeri Urimessing,RT 007/RW 01,Senin (08/6/26) diruang Rapat DPRD Kota Ambon,.
Saat diwawancarai wartawan media ini mengatakan sesuai dengan kewenangan dari Pemerintah Kota yang tadi disampaikan oleh dinas Perkim dalam proses ini, juga tidak menutup kemungkinan itu izinnya akan dicabut, baik izin lingkungan maupun izin operasi dari perusahan ini,perusahan pengembang dalam hal ini developer PT MCA.Nanti Kita lihat kaci sampai sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan pihak developer, tidak menutup kemungkinan bukan hanya dicabut tapi Kita proses,"Tegasnya."
Far Far menambahkan terkait infrastruktur dasar harus dikerjakan karena ini proses dari lama,ternyata dari awal bisa kami simpulkan tidak ada niatan untuk melaksanakan kewajiban oleh pihak perusahan.Karena Kalau ada niatan baik untuk menyelesaikan kenapa tidak diselesaikan waktu itu karena izinnya kan expres waktu itu dari Kepala daerah pada saat itu. ada semua surat, tela staf terkait dengan lokasi.
Dan kesimpulannya itu sebenarnya tidak dibenarkan untuk dilakukan pembangunan didaerah itu. Tapi karena diskripsi kebijakan dari kepala daerah saat itu akhirnya dibangun. Jadi dokumen-dokumen inilah yang nantinya menjadi apa dasar untuk rekomendasi yang diambil oleh DPRD,"Tutupnya."
