Resah Dengan Ulah Kodam XV/Pattimura Di OSM, Sejumlah Warga OSM Datangi Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
CM,MALUKU
Diduga resah dengan berbagai tindakan dan ulah yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura di OSM yang dihuni secara bersama antara sejumlah anggota TNI aktif, para Pensiunan dan Warga sipil atas pemberian hak dari pemilik tanah, Senin, 8/6/2026 sejumlah ibu-ibu warga sipil yang merasa terganggu bahkan resah mendatangi kantor rumah Rakyat Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon dan diterima oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dari Komisi 1.
Kehadiran warga OSM di Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku itu didampingi oleh para kuasa hukumnya dan meminta para wakil rakyat itu untuk segera memanggil pihak Kodam XV/Pattimura serta juga menghadirkan pemilik sah lahan OSM untuk duduk bersama di meja lembaga wakil rakyat tersebut.
Sementara itu, kepada media ini salah satu Kuasa hukum pemilik tanah, Moritz Latumeten yang ditemui di Ambon, Selasa, 9/6/2026 membenarkan adanya aksi para ibu yang mendatangi ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku sambil menjelaskan jika kehadiran para ibu warga OSM di rumah rakyat DPRD Provinsi Maluku itu disebabkan karena adanya ulah Kodam XV/Pattimura berulang kali di asrama tersebut hingga menyebabkan mereka menjadi resah karena setahu mereka TNI dari Kodam XV/Pattimura itu sudah kalah di Pengadilan dan secara hukum mereka tidak bukan pemilik lahan tersebut. Di sisi lain merekalah justru memiliki hak sebagaimana yang diberikan oleh pemilik sah lahan tersebut.
"Terkait adanya kegiatan pembangunan oleh pihak Kodam lalu dari pihak masyarakat meresahkan keberatan, karena apa? Status tanah tersebut bukan milik Kodam."ujar Latumeten sambil menjelaskan jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau yang telah berkekuatan hukum tetap dimana pihak Kodam itu dalam perkara itu sebagai pihak yang gugatannya ditolak karena melakukan gugatan balik atau Rekonvensi terhadap masyarakat sehingga status hukum tersebut jelas keberadaan Kodam di situ bukan pemilik lahan. Dengan demikian masyarakat di situ sangat keberatan atas kegiatan Kodam di situ. Kalau pun ada kegiatan Kodam di situ jangan sampai menyinggung masyarakat tersebut yang nota benenya berhak juga atas objek yang mereka sudah kuasai.
"Artinya, katakanlah kalau itu misalnya tanah negara.... kalau misalnya maka PP 32 tahun 97 itu hak prioritas ada di dorang yang sudah tinggal atau menguasai atau memanfaatkan lahan yang mereka tempati."jelas Latumeten sambil menambahkan kalaupun status lahan itu tanah dati maka ada pemiliknya dan pemiliknya itu adalah salah satu pihak dimana gugatannya tidak diterima. Dengan demikian dalam hal ini "status ko"nya ada pada Alfons karena gugatan Alfons itu tidak diterima dan terkait dan formil gugatan, bukan terkait dengan pokok perkaranya.
Oleh sebab itu, kata Latumeten sepanjang kegiatan di tempat itu mendukung masyarakat sekitar seperti bersih-bersih lingkungan maka tidak ada masalah tetapi jika ada bangunan yang dia menyinggung masyarakat yang menguasai lahan itu maka paling tidak masyarakat akan keberatan. Oleh sebab itu hari Senin, 8/6/2026 itu masyarakat meminta difasilitasi dari pada DPRD khususnya Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku sebagai representatifnya rakyat yang paling tidak bisa menyuarakan itu secara politik melalui komunikasi-komunikasi politik sebagai kekuatan politik terhadap Kodam XV/Pattimura dimana mestinya Kodam harus tahu bahwa tidak ada Kodam di OSM.
"Sejak putusan itu Kodam tidak punya hak apa-apa. Kodam tidak punya hak. Ditolak ko gugatan."tegas Latumeten.
Sementara itu,saat wawancara singkat dengan salah satu masyarakat yang tidak mau namanya di sebut mengatakan jika Kodam punya bukti kepemilikan tunjuk buat Kami serta berharap agar dapat memberikan teguran kepada Anggotanya yang suka arogan.
Ditambahkan,hari ini Kita bawah Aspirassi buat Wakil Rakyat dan Kami menunggu janji minggu depan,"Ujarnya."(CM)

