Koordinator Warga OSM, Reawaruw Sesalkan Kodam Tak Hadir Dalam Pertemuan Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku

CM, MALUKU

Paskah ketidakhadiran Pangdam XV/Pattimura dalam rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku yang digelar di ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon, Kamis, 18/6/2026 sempat dipertanyakan oleh Koordinator plus pemegang kuasa Khusus kompleks OSM, Stella Reawaruw yang memimpin rombongan warga OSM mendatangi rumah rakyat di Karang Panjang, Kamis, 18/6/2026. Pasalnya bagi Reawaruw kehadiran orang nomor satu di lingkungan Kodam XV/Pattimura itu sangatlah penting guna membuka tabir yang selama ini mencekam warga sipil dan pensiunan di lahan OSM yang selama ini pula diklaim oleh TNI sebagai milik mereka meskipun sudah ada dua atau lebih putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tentang status tanah tersebut.

"Jadi harapan beta itu kalau bisa itu Kodam itu hadir. Kenapa kita punya harapan Kodam itu hadir? Kan supaya katong sama-sama, kan 2016 itu su pernah Kakundam masih sempat bisacara bahwa sama-sama kita ini kan status quo. Itu Kakundam yang bicara".ujarnya menjelaskan.

Menurutnya saat itu dirinya menjelaskan bahwa dengan status quo yang mana sama-sama memiliki.

"Tapi bapak harus tahu bahwa di Pulau Ambon dan Lease ini, tanah itu bertuan pak. Bertuan pak, supaya bapak tahu."jelas Reawaruw sambil menjelaskan jika setelah penjelasannya maka Kakundam sendiri meminta dirinya dan warga setempat untuk sama-sama hidup damai saja."Dengan hal itu, antua bilang kalo begitu Katong hidup aman-aman saja ibu e?
Lalu Beta bilang siap pak. Kalo bagi saya seng masalah karena yang menempati ini Katong anak daerah samua."kenang Reawaruw atas peristiwa saat itu. Dimana pernyataan seorang Kakundam yang seharusnya dipegang teguh sebagai seorang pejabat di lingkungan TNI AD di bawah naungan Kodam XVI/Pattimura saat itu akan tetapi pada kenyataannya ko jadi berubah. Oleh sebab itu , lanjut Reawaruw dirinya berpikir sejak itu aman-aman saja.

"Katong merasa aman..aman..aman sampai tahu 2021 baru jadi..jadi..jadi sampai saat ini."lanjutnya.

Kepada wartawan ia menegaskan jika dirinya berharap dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi 1 DPRD itu Kodam itu harus hadir supaya bisa menjelaskan jika tanah OSM itu tanah negara maka perlu ditunjukkan bahwa hal itu tertulis dimana? Karena menurutnya status tanah itu telah diputuskan dalam putusan PN Ambon nomor 54 tahun 2013 itu dimana di dalam putusan itu menjelaskan bahwa Inventaris kekayaan milik negara yang Kodam ajukan dalam gugatan rekonvensinya itu tidak terbukti dan ditolak di PN Ambon.

"Itu berarti bapak di situ tidak punya hak baik bangunan maupun tanah."tegas Reawaruw. (CM)