EVANS ALFONS DESAK PANGDAM TURUN TANGAN: AKTIVITAS OKNUM ANGGOTA TNI DI DATI KATEKATE DIMINTA DIHENTIKAN DAN DIPERIKSA


CM, KOTA AMBON

Persoalan aktivitas pembangunan di atas tanah Dati Katekate, Negeri Urimessing, Kota Ambon, kembali mendapat sorotan. Evans Reynold Alfons, yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris Jozias Alfons, meminta Pangdam XV/Pattimura mengambil langkah tegas terhadap seorang anggota TNI bernama Jhon Huwae, yang menurut Evans merupakan anggota intelijen TNI dan diduga tetap melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut meskipun persoalannya telah dilaporkan kepada aparat berwenang.

Evans menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang institusi TNI. Yang dipersoalkan adalah tindakan individual seorang anggota yang menurut keterangannya tetap melakukan kegiatan pada tanah yang diklaim sebagai Dati Katekate tanpa izin maupun koordinasi dengan pihak ahli waris.

«“Kami menghormati TNI sebagai institusi negara. Tetapi siapa pun anggota TNI tetap harus menghormati hukum dan hak masyarakat. Kalau ada anggota yang masuk dan membangun di atas tanah yang sedang kami pertahankan haknya tanpa izin, kami meminta Pangdam memeriksa dan menghentikan kegiatan tersebut sampai statusnya jelas,” tegas Evans Reynold Alfons.»

Menurut Evans, langkah pelaporan sebelumnya telah dilakukan melalui jalur resmi, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada kepolisian dan Polisi Militer. Karena itu, ia berharap penyelesaian tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Evans juga mengatakan telah memperoleh masukan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya sudah berada pada jalur yang tepat dan persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan Kodam di Ambon.

MINTA PANGDAM CEGAH ANGGOTA TNI MASUK DALAM SENGKETA TANAH

Evans meminta Pangdam XV/Pattimura memastikan tidak ada anggota TNI yang menggunakan kedudukan, atribut, ataupun pengaruh institusi militer untuk kepentingan pribadi dalam persoalan pertanahan.

Menurutnya, apabila terdapat klaim hak dari pihak lain atas tanah Dati Katekate, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah, bukan dengan pembangunan sepihak di lapangan.

“Kalau ada orang merasa mempunyai hak, silakan tunjukkan alas haknya dan tempuh jalur hukum. Jangan kemudian pembangunan terus dilakukan sementara keberatan pemilik dati dan laporan kepada aparat sudah disampaikan,” ujar Evans.

Evans juga mengaitkan persoalan Dati Katekate dengan sejumlah putusan pengadilan yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak ahli waris Jozias Alfons, antara lain Putusan PN Ambon Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo. Putusan PT Ambon Nomor 10/PDT/2017/PT.AMB jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 K/Pdt/2017, serta perkembangan perkara berikutnya termasuk Putusan Nomor 916 PK/Pdt/2024.

Karena itu, Evans meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan fisik yang dapat memperkeruh keadaan.

JIKA TAK ADA PERUBAHAN, AKAN DIBUKA KE PUBLIK

Evans menyatakan apabila setelah laporan dan permintaan resmi disampaikan masih tidak terdapat perubahan di lapangan, dirinya mempertimbangkan meminta perhatian media nasional dan lembaga terkait di Jakarta.

Langkah tersebut, menurutnya, bukan ditujukan untuk mempermalukan institusi TNI, melainkan untuk memastikan adanya pengawasan dari pimpinan yang lebih tinggi terhadap dugaan tindakan individual anggotanya.

“Kalau melalui jalur resmi sudah kami tempuh tetapi aktivitas tetap berjalan, maka masyarakat berhak mengetahui persoalan ini. Kami akan meminta media melakukan kontrol publik agar pimpinan TNI di Jakarta juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.

MINTA POM DAN PANGDAM PERIKSA SECARA OBJEKTIF

Evans meminta Polisi Militer serta Pangdam XV/Pattimura melakukan pemeriksaan objektif terhadap beberapa hal:

1. apakah benar Jhon Huwae merupakan anggota TNI aktif dan dalam kapasitas apa ia berada di lokasi Dati Katekate;
2. siapa yang memerintahkan atau memberikan izin terhadap aktivitas pembangunan tersebut;
3. apa dasar hak atas tanah yang digunakan untuk melakukan pembangunan;
4. apakah aktivitas tersebut merupakan tugas kedinasan atau tindakan pribadi; dan
5. apakah tindakannya telah sesuai dengan ketentuan disiplin serta hukum yang berlaku bagi anggota TNI.

Evans menegaskan bahwa dirinya siap menunjukkan dokumen penguasaan tanah, putusan pengadilan, laporan yang telah disampaikan, serta bukti lain kepada aparat maupun media untuk diuji secara terbuka.

“Yang kami minta sederhana: jangan ada pembangunan sepihak sampai persoalan hukum dan dasar penguasaan tanah benar-benar jelas. Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat sipil maupun aparat negara,” tutup Evans.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai Jhon Huwae dalam berita ini merupakan keterangan dan tudingan dari pihak Evans Reynold Alfons yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak TNI/POM.Demi keberimbangan pemberitaan, pihak Jhon Huwae dan Kodam XV/Pattimura berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.(CM)