DPRD Maluku Buka Peluang Perda Kesehatan Berbasis Kepulauan

Ambon, cahayamaluku.com

DPRD Provinsi Maluku membuka peluang pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat pembangunan dan pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, mengatur pembiayaan, serta memastikan masyarakat di pulau-pulau terpencil memperoleh akses pelayanan medis yang memadai.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, mengatakan karakteristik geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau membutuhkan pendekatan pembangunan kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah.

Menurutnya, perencanaan pembangunan kesehatan tidak cukup hanya berfokus pada penyediaan fasilitas dan tenaga medis. Pemerintah juga perlu memperhatikan transportasi medis, infrastruktur pendukung, serta pemerataan tenaga kesehatan agar pelayanan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.

“Pembangunan kesehatan juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan di bidang lain. Karena itu, semuanya harus disinkronkan agar perencanaan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wattimury di Gedung DPRD Maluku, Selasa (20-10-2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pembangunan kesehatan berbasis kepulauan perlu terintegrasi dengan visi dan misi gubernur serta prioritas pembangunan daerah. Sinkronisasi ini penting agar program yang dijalankan berbagai instansi tidak tumpang tindih dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Wattimury menyebutkan, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mulai menggagas konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Konsep tersebut diharapkan segera dimatangkan agar menjadi pedoman dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku.

Sejalan dengan penyusunan konsep itu, DPRD membuka peluang pembahasan Perda apabila hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi khusus diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya.

Melalui regulasi tersebut, arah kebijakan pembangunan kesehatan berbasis kepulauan diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk dalam penentuan kebutuhan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program.

Meski demikian, Wattimury menegaskan, pembentukan Perda harus mempertimbangkan hasil kajian serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain regulasi, koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian. Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat sinergi agar program pembangunan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menurut Wattimury, jarak antarpulau dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Maluku. Kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis, terutama ketika harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Karena itu, pembangunan kesehatan berbasis kepulauan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas kesehatan, tetapi juga menjamin ketersediaan tenaga medis dan kemudahan transportasi bagi pasien yang membutuhkan rujukan.

Ia berharap konsep yang tengah digagas Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan terukur.

“Harapan kita, konsep ini bisa segera ditetapkan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan Maluku dapat semakin baik,” katanya.(CMrt)