Korban Penganiyaan Oleh Oknum Anggota Brimob Tantui Terima Laporan Perkembangan Penyidik Polda Maluku
Ambon, cahayamaluku.com
SST warga masyarakat Desa Rumah Tiga Ambon yang mengalami korban penganiayaan oleh anggota brimob Tantui Ambon di ruang provos Brimob Tantui Ambon kepada wartawan, Ambon, Kamis, 26/7 mengatakan selaku korban penganiyaan oknum anggota brimob yang telah ditindaklanjuti dengan melapor ke pihak Polda Maluku kemarin pagi telah menerima sebuah surat pemberitahuan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait perkembangan hasil penelitian laporan yang di sampaikannya pada tanggal 7 Juni 2018.
Menurutnya dalam surat tersebut antara lain menyampaikan 3 hal 34 masing-masing, pertama merujuk pada laporan korban ke sentra pelayanan Kepolisian Pilda Maluku nomor : LP/308/VI/2018/SPKT tanggal 07 Juni 2018 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Kedua diberitahukan kalau laporan korban telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan dan perkembangannya akan diberitahukan lebih lanjut kepada korban.
Selanjutnya pada butir ketiga surat pemberitahuan itu disebutkan guna kepentingan penyelidikan / penyidikan maka pihak Polda telah menunjuk AKP TEDDY S.I.K, SH selaku penyelidik/penyidik dan penyidik pembantu BIPKA DEDY. I. MOWAR dengan nimor HP. 082248023953. Menurut korban sebagaimana yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut maksud dari pemberitahuan nama dan nomor HP penyidik dan penyidik pembantu adalah agar membantu korban jika ingin menghubungi para penyidik dalam upaya mempercepat proses penyelidiKan /penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan korban. Adapun syarat tersebut yang ditandatangani oleh Kompol Wiliam Tanasale, S.i.k. dan ditembuskan kepada Kapolda Maluku, IRWASDA MALUKU dan Kabag Wassidik Polda Maluku.
Kepada wartawan korban mengatakan dirinya sangat menyayangkan adanya kasus penganiayaan terhadap dirinya apalagi peristiwa itu Justru terjadi di ruangan provost brimob yang seharusnya melindungi dirinya selaku tamu dari oknum brimob atas nama Bripka Tenny Sugiarto. Ironisnya saat peristiwa itu terjadi petugas provos malah menutup pintu ruangan provos dan membiarkan Sugiarto melakukan aksinya tanpa berusaha melerai Sugiarto dalam.aksinya bahkan terkesan membantu Sugiarto dalam aksinya. Sayangnya nomor HP penyidik yang disampaikan dalam surat tersebut saat dikonfirmasi sedang tidak aktif. Kepada wartawan korban meminta Kapolda Maluku untuk memperhatikan proses penanganan kasus tersebut agar tidak dipetieskan.(CM-03)