BBM Lebih Mahal di Tanah Sendiri: SPBU Kompak Saparua Kembali Berulah, Publik Menjerit

CM, MALUKU

Di jantung kota Saparua yang tenang, sebuah badai pelanggaran hukum kembali bergemuruh. Tim Investigasi pada Rabu (21/5) menguak fakta mencengangkan:  SPBU Kompak CV Gilbert terang-terangan menjual BBM jenis Pertamax di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Maluku, yakni Rp12.700 per liter. Bukti di lapangan? Harga di mesin pompa resmi mereka menunjukkan angka Rp12.800 per liter!

Pelanggaran ini bukan sekadar selisih harga. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip "BBM Satu Harga sebuah kebijakan monumental pemerintah demi keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan SPBU Kompak? Tampaknya sudah tak lagi peduli. Mereka nekat menaikkan harga sepihak, seolah kebal hukum.

Bukan Sekali, Tapi Berulang Kali!

Ini bukan insiden perdana. Tahun lalu, publik dikejutkan oleh laporan di kanal YouTube CarangTV (26 April 2024 lalu ) yang memperlihatkan praktik berbahaya: pengisian BBM secara manual menggunakan kaleng literan! Sebelumnya, SPBU ini juga tercatat pernah memakai pompa mini ilegal, tak bersertifikasi metrologi, dan tidak berasal dari distributor resmi Pertamina.

Sudah jatuh, tertimpa kesengajaan. SPBU Kompak seolah tak jera, tak gentar, dan tak takut, seakan ada tameng kekuasaan yang menjaga mereka dari jerat hukum.

Konflik Kepentingan yang Mengerikan: Siapa di Balik Pelindung SPBU Ini?

Lebih dari sekadar pelanggaran bisnis, kasus ini membuka tabir gelap potensi konflik kepentingan. SPBU Kompak CV Gilbert dimiliki oleh Keluarga Lawalata, di mana Mario Lawalata menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tengah, ibunya Salomi Patty anggota DPRD Kabupaten, dan istrinya Maureen Haumahu adalah anggota DPRD Provinsi Maluku. Ironisnya, SPBU ini berdiri megah tepat di depan rumah keluarga mereka sendiri,di Jalan Benteng Durstede Belakang, Saparua.

Apakah ini bisnis keluarga yang dilindungi dengan kekuasaan publik? Apakah hukum hanya berlaku jika pelakunya rakyat biasa.

Dasar Hukum Jelas, Pelanggaran Terang-Terangan

SPBU Kompak patut diduga telah melanggar sederet aturan, mulai dari  Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, menetapkan bahwa pemerintah menentukan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 menetapkan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu . meski Pertamax adalah BBM umum, harga jual eceran tetap harus diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah. Fakta adanya selisih harga, bahkan terpampang di mesin resmi, adalah bukti telanjang pembangkangan terhadap regulasi energi nasional.

Desakan Publik: Cabut Izin, Audit Total, Usut Tuntas!

Rakyat menuntut, cukup sudah:

- Pertamina dan Kementerian ESDM**: Segera cabut izin operasional SPBU Kompak CV Gilbert Lakukan audit total atas aktivitas dan penetapan harga BBM di Saparua.

- Pemkab Maluku Tengah: Hentikan sikap diam! Jangan lindungi pelanggar hukum hanya karena mereka keluarga pejabat. Bentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

BBM bukan soal bisnis, tapi soal keadilan.

Ketika SPBU Kompak bermain-main dengan harga dan hukum, yang menderita adalah masyarakat kecil. Bila pemerintah pusat dan daerah terus bungkam, maka publik berhak bertanya: Apakah hukum di negeri ini hanya untuk rakyat kecil? Atau memang kekuasaan telah menjadi perisai para pengusaha rakus?

Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal, mendesak, dan menyalakan terang keadilan.(CM)