Perkara Dugaan Tipikor Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon Naik Ke Tingkat Penyidikan


CM, MALUKU

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I Talompo, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidan Khusus, Azer Jongker Orno, S.H., M.H secara resmi menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024, pada hari ini Senin (05/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dalam konferensi persnya bersama Awak Media di Kejaksaan Negeri Ambon, menyampaikan terkait penanganan perkara penyalahgunaan pengelolaan DPA pada MTs Negeri Ambon yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara.

“Hari ini, Penyelidikan Perkara dugaan korupsi Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan hasil Ekspose Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon yang di gelar pada tanggal 9 April yang lalu” ungkap Kajari Ambon.

Lebih lanjut, Kajari Ambon menjelaskan, perkara ini pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun dalam Faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.

Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp. 614.000.000 (enam ratus empat belas juta rupiah).

Selanjutnya,
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan pada tingkat Penyidikan, untuk menetapkan pihak–pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024,(CM).