Penggugat Intervensi Tak Dapat Bantah Soal Surat Nikah
CM,MALUKU
Fakta di persidangan yang tidak dapat dibantah oleh saksi penggugat intervensi, Julius Tumaluweng itu terkait dengan surat nikah yang setelah diangkat dalam persidangan ada hal yang janggal dimana dalam surat nikah tersebut tertulis peristiwa nikahnya pada tanggal 9 September 1977 tetapi ditetapkan pada tanggal 5 September 1977. Saat diperlihatkan di depan hakim saksi berupaya mengelak sehingga Hakim sampai membantu dengan membuka HP untuk menerawang dengan jelas tampilan angka 9 dan angka 5 itu.
Adapun Sidang perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon terkait status mata rumah parentah di Negeri Adat Passo yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengacara intervensi yang menerangkan tentang hubungan keluarga Simauw dan Adat di Negeri Passo serta Raja,
Kepada wartawan usai persidangan kala itu, Kuasa Hukum Penggugat, Moritz Latumeten mengatakan saat bukti surat nikah itu diperlihatkan oleh Kuasa Penggugat kepada saksi Julius Tumaluweng saksi mencoba mengelak (balari) sedangkan angka-angka itu dilihat cukup jelas bahkan Ketua Majelis Hakim malah membantu saksi menggunakan hp untuk melihat tanggal 5 dan tanggal 9 itu.
Fakta kedua yang terungkap dalam persidangan adalah penggugat yaitu Pelo Simauw adalah Kepala Mata Rumah Parentah, sedangkan Pieter Christian Simauw dan Welhelmina Thenu adalah benar suami isteri sah akui saksi penggugat intervensi, akan tetapi saksi tidak tahu apakah mereka menikah atau tidak namun mengenai anak mereka saksi hanya mengetahui Ritha Simauw dan Rudolof Simauw saja sedangkan ayah Penggugat asal yakni Rolly Simau benar satu bapa dengan Rita Simauw dan Rudolf Simauw yang mana orangtuanya juga sama yakni Pieter Christian Simauw dan Wehelmina Simauw.
Fakta lain yang terungkap di PN, kata Latumeten yaitu kalau saksi menyatakan bahwa penggugat intervensi adalah anak sah tetapi disangkal oleh anak dari Richmon Karl Simauw yang diklaim sebagai bapa penggugat intervensi.
"Tapi anak sahnya dari istri pertama Richmon Karl Simauw itu menyatakan bahwa penggugat intervensi itu bukanlah anak sah dari mereka punya bapa, Richmon Karl Simauw, mereka menyatakannya dengan tanda tangan di atas meterai, Theresia Simauw dan Fabiola Simauw Jelas Latumeten seraya menambahkan ada juga keterangan dari Kepala dinas Dukcapil Kecamatan Salahutu yang menyatakan tidak ada tercatat dalam register akte kelahiran penggugat intervensi tidak tercatat perkawinan antara Richmon Karl Simauw dan Anastasya.
Fakta lain yang juga terungkap di Pengadilan adalah jika penggugat intervensi mengaku adalah anak sah maka seharusnya ia keberatan dengan jual beli tanah milik mereka, Richmon Karl Simauw, padahal tercatat dalam surat waris jual beli tanah itu semua keturunan dari isteri pertama maupun isteri kedua menandatanganinya tetapi penggugat intervensi sendiri tidak ada tanda tangannya.
"Seharusnya sebagai ahli waris keberatan terhadap surat jual beli tanah karena namanya tidak ada. Namun itu tidak dilakukan.
Bahkan kuasa hukum penggugat mempertanyakan jika penggugat intervensi merasa dirinya sebagai ahli waris tetapi namanya tidak ada, sedangkan yang ada hanyalah anak dari isteri sah saja yakni, Peter, Febiola, Theresia dan Meta serta Penggugat asal.
Menurut Latumeten jika bapanya menikah dengan Anastasia Karolina Yoris maka harusnya masuk dalam keterangan waris itu bahwa anak dari isteri lain yakni Anastasia Karolina Yoris adalah dia namun dari keterangan waris itu nyatanya tidak ada.
Dengan demikian dia tidak bisa dinyatakan sebagai ahli waris sah karena tidak tidak terlibat dalam jual beli yang dilakukan oleh ahli waris ahli waris sah dari keturunan Christian Piter Simauw, dari keturunan Maria maupun Regina.
Jadi jelas bahwa keberadaan Random Simauw ini sebagaimana fakta persidangan tadi tidak bisa disangkal karena karena Febiola menyangkal bahwa mereka punya bapak tidak pernah menikah dengan ibu dari Random dan Random itu bukan anak sah dari mereka punya Bapak."tutup Latumeten.(CM)