Evans Reynold Alfons Siapkan Surat Keberatan ke Pangdam Terkait Pembangunan Pos Tentara di Tanah Dati Kudamati

CM, MALUKU

Evans Reynold Alfons, ahli waris sah dari Jacobus Abner Alfons (mantan Raja Negeri Urimessing) yang juga keturunan langsung Jozias Alfons, Melalui rilisnya pada tanggal 9 Agustus 2025, di Ambon menyatakan akan segera mengirimkan surat keberatan resmi kepada Pangdam XV/Pattimura. 

Surat ini menyoroti pembangunan pos Tentara di atas lahan adat Dati Kudamati yang terletak di RT 005 dan RT 001 OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang disebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.

Evans menjelaskan, lokasi tersebut merupakan bagian dari 20 potong tanah dati milik keluarga besar Alfons yang status kepemilikannya telah ditegaskan melalui sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk Putusan No. 386/1978, No. 656/1980, No. 100/1981, No. 2025 K/1983, No. 62/2016, No. 10/2017, No. 3410 K/2018, No. 161/2021, No. 18/2022, No. 5000 K/2022, dan Putusan Mahkamah Agung No. 916 PK/Pdt/2024.

“Kami menghormati peran TNI dalam menjaga keamanan, namun setiap pemanfaatan tanah adat harus berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Kami sedang mempersiapkan surat keberatan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati,” ujar Evans di Ambon.

Rencananya, surat keberatan tersebut akan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Menteri Pertahanan RI, KSAD TNI AD, Kapolda Maluku, Gubernur Maluku, Walikota Ambon, Kepala ATR/BPN Kota Ambon, dan DPRD Provinsi Maluku. Dalam surat itu, keluarga Alfons akan meminta penghentian sementara pembangunan, membuka ruang dialog resmi, dan menjamin bahwa setiap penggunaan tanah adat mendapat persetujuan tertulis dari pemilik sah.

Latar Belakang Tanah Adat

Tanah Dati Kudamati merupakan bagian dari warisan adat keluarga Alfons yang telah dikuasai sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Dua puluh potong tanah dati ini memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Negeri Urimessing. Selama puluhan tahun, keluarga Alfons mempertahankan hak tersebut melalui jalur hukum hingga memperoleh pengakuan resmi Mahkamah Agung.

Evans berharap proses penyampaian keberatan ini dapat menjadi pintu masuk untuk dialog terbuka antara pihak TNI dan masyarakat adat, sehingga tercapai penyelesaian yang adil tanpa mengganggu stabilitas keamanan.(CM)