BPKW XX Terbitkan Dua Sertifikat Cagar Budaya di Malteng, Komitmen Negara Lindungi Warisan Sejarah
CM, MALUKU TENGAH
Komitmen negara dalam melindungi peninggalan sejarah kembali dibuktikan. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX (BPKW XX) menorehkan langkah penting dengan menerbitkan dua sertifikat baru untuk cagar budaya di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian nyata dari upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap aset-aset bersejarah di wilayah Maluku.
Kepala BPKW XX, Dody Wiranto, S.S., M.Hum., bersama Kepala Subbagian Umum Stanli Reigen Loupatty, S.Pd., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dan diterima langsung oleh Kepala Kantor, Juliana J. Salhuteru, S.SiT, Senin (20/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung akrab dan produktif itu membahas berbagai strategi percepatan sertifikasi situs sejarah di Maluku Tengah.
“Komitmen kami sederhana tapi tegas: tidak boleh ada satu pun cagar budaya di Maluku yang statusnya menggantung. Sertifikasi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi sejarah dan identitas bangsa,” tegas Dody Wiranto.
Menurutnya, sertifikat cagar budaya bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi fondasi hukum penting bagi pengelolaan dan pelestarian warisan budaya di masa mendatang.
“Sertifikat ini menjadi dasar bagi setiap kebijakan dan program pelestarian, sekaligus syarat utama untuk pengusulan peningkatan status cagar budaya ke tingkat nasional,” jelasnya.
Dody berharap sinergi antara BPKW XX dan Kantor Pertanahan terus diperkuat agar seluruh situs bersejarah di Maluku memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Menjaga cagar budaya bukan sekadar melestarikan masa lalu, tapi juga menghormati jati diri kita sebagai bangsa yang besar,” tambahnya.
Sementara itu, Stanli Reigen Loupatty menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Kantor Pertanahan yang selama ini menjadi mitra strategis BPKW XX.
“Tanpa kolaborasi lintas lembaga seperti ini, pelestarian mustahil berjalan cepat. Sampai saat ini sudah lima cagar budaya yang berhasil kami sertifikatkan, termasuk Benteng Beverwijk dan Gereja Tua Hila tahun ini,” ungkap Loupatty.
Ia menegaskan, program sertifikasi tersebut merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menugaskan pemerintah untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.
“Ini bukan sekadar proyek, tapi amanat undang-undang. Kami ingin setiap peninggalan leluhur memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Loupatty menilai sertifikasi cagar budaya juga membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan wisata sejarah dan budaya di daerah.
“Dengan sertifikat yang sah, pemerintah daerah punya dasar kuat untuk mempromosikan destinasi sejarah. Ini bisa menjadi pintu pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya optimistis.
Sejauh ini, BPKW XX telah mensertifikatkan sejumlah situs penting di Maluku, antara lain Benteng Duurstede di Saparua, Benteng Amsterdam di Hila, Benteng Nassau di Banda Naira, Benteng Beverwijk di Sila, serta Kompleks Gereja Tua Imanuel di Hila.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya dalam narasi, tetapi juga dalam tindakan nyata melindungi warisan sejarah dan kebudayaan bangsa. (CM)
