EVANS ALFONS DESAK PEMERINTAH NEGERI URIMESSING BERTINDAK: JANGAN DIAM TERHADAP KLAIM PETUANAN YANG BELUM TERJELASKAN

CM, MALUKU

Polemik klaim tanah petuanan yang diumumkan Pemerintah Negeri Amahusu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, ahli waris adat Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons, meminta Pemerintah Negeri Urimessing untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah resmi guna melindungi hak-hak adat masyarakat Negeri Urimessing.

Menurut Evans Alfons, masyarakat berhak mengetahui dasar sejarah dan hukum yang jelas mengenai klaim atas wilayah yang disebut sebagai bagian dari Petuanan Negeri Amahusu, khususnya terkait Dati Intjepuan dan Dati Belakang Gantungan Lama.

"Pemerintah Negeri Amahusu harus terbuka kepada publik. Tunjukkan berdasarkan Register Dati tanggal berapa dan tahun berapa Dati Intjepuan dan Dati Belakang Gantungan Lama masuk ke dalam wilayah petuanan Negeri Amahusu. Jangan hanya menyampaikan klaim tanpa membuka dasar historis dan administrasi adatnya kepada masyarakat," tegas Evans Alfons.

Putusan Inkracht Sejak 1999, Mengapa Belum Dieksekusi?

Evans juga mempertanyakan mengapa putusan-putusan yang selalu dijadikan dasar pengumuman tersebut belum pernah terlihat pelaksanaan eksekusinya secara nyata hingga saat ini.

"Kalau memang putusan-putusan tersebut telah inkracht sejak tahun 1999, mengapa sampai hari ini masyarakat masih menyaksikan sengketa dan perdebatan yang sama? Di mana dokumen eksekusinya? Kapan dilaksanakan? Siapa yang melaksanakan? Dan apa objek yang dieksekusi?" ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan hukum yang wajar karena sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak putusan Mahkamah Agung yang sering dikutip dalam berbagai pengumuman.

Pemerintah Negeri Urimessing Diminta Jangan Diam

Evans Alfons secara terbuka meminta Pemerintah Negeri Urimessing, Saniri Negeri, tokoh adat, dan seluruh masyarakat adat Negeri Urimessing untuk segera mengambil langkah-langkah resmi.

"Saya meminta Pemerintah Negeri Urimessing jangan diam. Jika ada wilayah adat, Dati, atau hak-hak masyarakat Negeri Urimessing yang diklaim pihak lain, maka Pemerintah Negeri wajib hadir, wajib menjelaskan kepada masyarakat, dan wajib mengambil tindakan sesuai hukum dan adat."

Ia menilai bahwa diamnya pemerintah adat dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Buka Register Dati Kepada Publik

Evans juga meminta agar dilakukan keterbukaan dokumen adat kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila memang terdapat Register Dati yang menunjukkan bahwa Dati Intjepuan dan Dati Belakang Gantungan Lama merupakan bagian dari Petuanan Negeri Amahusu, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat adat dan para pihak yang berkepentingan.

"Kebenaran sejarah tidak boleh disembunyikan. Register Dati, peta petuanan, dan dokumen adat harus dibuka agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya," katanya.

Masyarakat Menunggu Jawaban

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban:

Berdasarkan Register Dati tanggal berapa dan tahun berapa Dati Intjepuan masuk ke Petuanan Negeri Amahusu?

Berdasarkan Register Dati tanggal berapa dan tahun berapa Dati Belakang Gantungan Lama masuk ke Petuanan Negeri Amahusu?

Mengapa putusan-putusan yang disebut telah inkracht sejak tahun 1999 belum terlihat pelaksanaan eksekusinya secara terbuka hingga saat ini?

Apakah objek putusan tersebut mencakup seluruh wilayah yang kini diklaim atau hanya objek sengketa tertentu?

Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan keterbukaan, bukti sejarah, dokumen adat, dan kepastian hukum agar polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.,(CM)