Notanubun Harap PT BBA Hentikan Aktivitas Jika Tak Ada Izin Operasi

CM, MALUKU

Akademisi Unpatti asal Ohoi Ohoiwait, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd mengatakan, jika sesuai keterangan yang disampaikan Gubernur Maluku,Hendrik Leiwerissa beberapa waktu lalu bahwa PT BBA belum dapat izin untuk beroperasi di walar (Ohoi Ohoiwait) tapi ternyata saat perusahaan sudah melakukan aktivitas di Ohoi Ohoiwait

Hal ini berarti perusahaan melakukan penyerobotan di tanah masyarakat di desa tersebut.

Dan kenyataannya di Ohoi Ohoiwait itu ada pro dan kontra dalam masyarakat di mana pihak perusahaan bersama sebagian masyarakat yang pro telah masuk dan melaksanakan aktivitas di kampung tanpa sepengetahuan kades setempat.

Selaku putera Kei khususnya anak negeri Ohoi Ohoiwait Prof. Zainuddin memberikan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh pak Gubernur mengantisipasi hal-hal yang nantinya seperti dialami di tempat lain seperti Papua, Seram Barat maupun di Buru perlu sekali diantisipasi hal itu, sehingga seperti yang diinginkan oleh Gubernur Maluku saat pertemuan bersama dengan Bupati Maluku Tenggara dan dihadiri pula oleh Kepala Ohoi Tamangil pada tanggal 3/06/2026 sesuai berita di media masa dimana saat itu Gubernur mengatakan bahwa sudah ada izin operasional tetapi diharapkan bahwa di kemudian hari kalau ada sesuatu akibat dari penggusuran itu masyarakat harus memback up bahwa mereka sendirilah yang menyetujui.

Sementara itu menurut prof. Notanubun kasus yang ada di Tamangil berbeda dengan di Walar (Ohoi Ohoiwait) itu karena di Ohoi Ohoiwait itu memang benar ada pro dan kontra.

"Nah itu hak-hak mereka karena di Walar itu ada dua  jenis hak tanah. Yang pertama adalah hak waris oleh masing-masing keluarga. Dan yang kedua itu ada tanah wilayat itu milik Ohoi."ujarnya. Dan itu berarti bahwa kalau proses yang dilakukan oleh perusahaan BBA itu benar,-benar akan menyerobot tanah wilayat maupun tanah milik warga, karena selama pihaknya selalu tokoh masyarakat berusaha melerai jangan sampai ada konflik di kalangan internal atau konflik horisontal di antara keluarga.

"Itu keluarga semua jadi memang bagi keluarga yang merasa untuk menjual ataupun mengontrak pada  PT. BBA itu silahkan-silahkan saja karena itu adalah hak warisan mereka, tetapi kalau masyarakat yang tidak menyetujui untuk dijual atau pun dikontrak kepada PT. BBA itu jangan diganggu,"tegasnya.

Menurut Notanubun sebelumnya dirinya pernah mengatakan atau mengingatkan bahwa PT. BBA itu jangan terlalu ceroboh untuk masuk tanpa ada konfirmasi antara kedua belah pihak.

",Maksudnya begini, karena tanah itu kan batas antara satu dengan yang lain itu berbatasan dengan yang pro dan kontra itu.

Nah,sebelum penggusuran itu, paling tidak PT. BBA itu mintakan kades untuk memfasilitasi bersama perangkat Ohoi untuk bisa melihat bahwa mana yang punya batas yang sudah bersedia untuk dikontrak atau dijual, mana yang tidak bersedia untuk dikontrak."kata Prof Notanubun seraya menegaskan hal itu perlu sekali sebab seperti yang saat ini PT.BBA sudah terobos untuk menggusur maka sudah tidak tahu bahwa batas antara yang pro dan kontra itu yang mana ?. Sehingga hal ini bisa menyebabkan konflik antar keluarga yang mesti dihindari dari awal.

Di samping itu Notanubun mengatakan ada juga tanah milik umum dalam bahasa Kei disebut "tanah Lor" (tanat lor) itu artinya tanah yang dimiliki oleh negeri itu.

Tanah dengan status milik negeri itu haruslah mendapat izin atau persetujuan oleh Kepala desa bersama dengan perangkat desanya.

"Jika kepala desa dan perangkat Ohoi mengatakan bahwa kita manfaatkan, maka silahkan-,silahkan saja, karena itu adalah mereka punya kewenangan, tapi ada kesepakatan-kesepakatan seperti itu mengapa mereka harus terobos masuk."jelas Notanubun.

Bahkan menurutnya setelah dirinya mengecek beberapa hari lalu ternyata kepala Ohoi (kades) mengatakan pejabat Ohoi itu tidak pernah diberitahukan. 

Mirisnya,kata Notanubun setelah masyarakat yang kontra bersama perangkat Ohoi dan Kades sudah ngotot tentang pekerjaan PT. BBA itu barulah mereka membuat surat pemberitahuan, yang menurut Notanubun hal itu tidak benar mengingat sifat surat pemberitahuan itu hanya bisa dilakukan antara atasan dan bawahan.

"Sebetulnya bukan surat pemberitahuan, surat pemberitahuan itu adalah atasan dengan bawahan. Sedangkan ini adalah perusahaan yang membutuhkan untuk menjual atau membeli tanah ataupun mengontrak tanah itu paling tidak harus meminta izin dari Pemerintah desa atau Kades."

Dikatakan surat pemberitahuan itu lebih  cocok dari seorang pejabat kepada bawahannya karena itu prosedurnya karena itu memang prosedurnya. 

Tetapi dari perusahaan kepada pemerintah desa atau Kades itu tidak benar karena yang benarnya adalah tiap perusahaan haruslah datang membicarakan secara baik dengan Pemerintah desa.

Lebih dari itu perusahaan harus sudah lebih tahu bahwa di dalam masyarakat ada pro dan kontra sehingga harus bertindak secara bijak. Sehingga bisa ditemukan jalan keluar bagaimana dengan orang yang tidak mau menjual atau mengkontrak tanahnya haruslah dipikirkan secara baik-baik.

Notanubun juga menegaskan bahwa yang dilihat selama ini galian c hadir  di mana-mana tidak pernah membawa manfaat kepada masyarakat, sebaliknya hanya membawa kehancuran bagi masyarakat saja dan itulah yang harus dilihat.

Prof. Notanubun juga mempertanyakan bahwa hingga saat ini masyarakat sendiri belum tahu bahwa berapa banyak material yang harus diambil dari galian c yang dilakukan oleh PT BBA ini.Karena ditakutkan pula bahwa kondisi dan sekitarnya tidak seperti di bagian utara yang hutannya tebal jika penggusuran terus dilakukan dan dikhawatirkan bisa saja pada musim Timur yang kencang ombak yang begitu tinggi bisa saja menyebabkan air laut bisa menyebrang sampai ke sebelah barat lewat bekas gusuran yang ada dan menyebabkan Pulau bisa putus. 

Lebih jauh Akademisi Unpatti ini mengingatkan bahwa pulau Kei Besar termasuk pulau kecil di bawah ukuran 5000 Km persegi yang sesuai UU patutlah dilindungi. Jika PT. BBA ngotot melakukan penggusuran dan pengambilan galian C maka bukan tidak mungkin pulau itu perlahan-lahan akan tenggelam dan hilang.

Oleh sebab itu atas nama masyarakat, Notanubun minta kepada gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara agar membantu warga masyarakat Ohoi Ohoiwait jangan sampai bertikai lantaran arogansi sebagian warga yang karena hanya menginginkan uang sehingga mengorbankan warga yang lain dan kepentingan umum

masyarakat setempat bahkan keselamatan pulau Kei Besar secara umum.

(CM)