Karantina Maluku Gelar Sosialisasi Dua Regulasi Terbaru

CM, MALUKU

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku bersama Bea dan Cukai Ambon menggelar sosialisasi terkait dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Kepala Badan  Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 dengan tema “Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan." Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap aturan baru yang akan memperkuat pengawasan dan pelayanan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Rabu, 9 Juli 2025.

Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mekanisme dan standar operasional pelaksanaan tindakan karantina dalam lalu lintas domestik maupun impor-ekspor komoditas hewan, ikan dan tumbuhan. Aturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat merugikan ekonomi dan gangguan sosial hingga ancaman terhadap ketahanan pangan dan perdagangan internasional.

Sementara itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tata cara pungutan biaya layanan karantina sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keputusan ini sekaligus menyesuaikan struktur tarif layanan dengan standar pelayanan publik yang lebih efisien, serta mendukung transformasi digital dalam proses pembayaran dan dokumentasi.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku, Abdur Rohman menyampaikan bahwa kedua regulasi ini disusun sebagai respons atas dinamika lalu lintas perdagangan global dan meningkatnya risiko biosekuriti. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha, pejabat pemerintah daerah, serta mitra kerja karantina dapat memahami dan mematuhi ketentuan baru demi perlindungan sumber daya hayati nasional,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan bea cukai, pelaku ekspor, serta petugas karantina Maluku. 

Dalam sesi diskusi, berbagai masukan disampaikan terkait kesiapan infrastruktur. Kegiatan dilanjutkan dengan TOT SSM QC (Single Submission Quarantine & Customs) yakni aplikasi berbasis website yang merupakan sistem integrasi digital antara Karantina dan Bea & Cukai untuk mengimplementasikan kebijakan secara optimal bagi pelaku ekspor.

Dengan diberlakukannya dua regulasi ini, diharapkan proses karantina dan pelayanan semakin tertib, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman, serta mampu mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.

Karantina Maluku juga menyediakan fasilitas "Gerai Ekspor" dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat terutama eksportir,untuk mempermudah, mempercepat dan mendampingi pelaku usaha dalam proses ekspor-impor yang berlokasi di ruang pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku.(CM)