Diduga Selundupkan Solar Ilegal, KM. Berkah Jaya Ditangkap Sea Rider Satrol Kodaeral IX Ambon
CM, MALUKU
Dispen Kodaeral IX Ambon dalam rilis pada hari Rabu, 17/9/2025 antara lain merilis tentang Press Release yang dilakukan oleh Kodaeral IX Ambon paskah penangkapan sebuah Kapal Penangkap Ikan yang diduga kuat membawa puluhan BBM Ilegal.
Dikatakan, TNI Angkatan Laut. Komando Daerah Angkatan Laut IX Ambon (Kodaeral IX Ambon). Kodaeral IX mengadakan _Press Release_ penangkapan KM Berkah Jaya bertempat di Kantor Nala Kodaeral IX, desa Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Rabu (17/09/2025)
Kodaeral IX menggelar _Press Release_ untuk mengumumkan upaya pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) KM Berkah Jaya dalam upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan 4 orang tidak terdaftar sebagai anak buah kapal (ABK).
Ada pun Press Release disampaikan oleh Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral IX,
Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas ; Asisten Intelijen (Asintel) Dankodaeral IX Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi dan Asisten Operasi (Asops) Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono.
Disebutkan, Patroli yang dilaksanakan oleh Sea Rider Satrol Kodaeral IX berhasil menggagalkan KM Berkah Jaya dalam upaya penyelundupan BBM jenis solar ilegal sebanyak 60.000 liter (60 ton).
Menurutnya Kapal tersebut rencananya berlayar dari Kota Ambon menuju perairan Laut Arafura.
Selanjutnya dalam temuan sementara oleh pihak Kodaeral IX jika KM Berkah Jaya menyalahgunakan surat izin fungsi kapal ikan menjadi kapal pengangkut BBM, bahkan ditemukan pula jika terdapat 4 orang ABK yang namanya tidak masuk dalam daftar manifest pelayaran KM Berkah Jaya.
Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Kasal Nomor 32/V/2009 tentang prosedur tetap penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut, Satuan Patroli Kodaeral IX berwenang atas jarkaplid terhadap upaya penyelundupan tersebut.
Di kesempatan itu, Komandan Satrol menyampaikan bahwa kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen manifest maupun izin pengangkutan BBM. Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa muatan solar yang dibawa itu tidak dilengkapi tanda resmi dari Pertamina.
Saat ini seluruh awak kapal serta barang bukti diamankan dan dibawa ke pangkalan Kodaeral IX untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kodaeral IX menegaskan pula jika akan terus meningkatkan patroli keamanan laut untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan BBM, ilegal fishing, serta pelanggaran lainnya guna mencegah praktek ilegal.
“Penegakan hukum di laut merupakan salah satu bentuk nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia. Selanjutnya terkait penindakan hukum akan dilimpahkan kepada pihak berwajib,” ujar Dansatrol Kodaeral IX. (CM)